Foto: Sekretaris Daerah Kota Samarinda Sugeng Chairuddin (doc.presisi.co) |
Koranelektronik.com, Samarinda - Tempat hiburan malam (THM) dan tempat karaoke pada hari ini Jum'at (02/10/2020) resmi ditutup sementara. Penutupan tersebut sesuai dengan surat yang dikeluarkan Pemerintah Kota Samarinda melalui Satuan Tugas Covid-19 Kota Samarinda tanggal 01 Oktober 2020.
Penutupan THM dan tempat karaoke dianggap oleh sebagian masyarakat terlambat, karena penutupan tersebut tidak berbarengan dengan penutupan cafe atau kedai di Citra Niaga dan Tepian Mahakam yang terlebih dahulu disanksi.
Menanggapi hal ini Sekretaris Daerah Kota Samarinda Sugeng Chairuddin menjelaskan bahwa penutupan THM dan tempat karaoke baru dilaksanakan karena kita menunggu laporan dari tim gabungan yang keliling, sekarang yang sudah terlihat lebih dahulu di Citra Niaga dan Tepian Mahakam, makanya itulah yang ditindak duluan.
"Anggapan itu juga harus jelas parameternya, ukurannya dari mana, karena penindakan yang dilakukan berdasarkan Perwali No.43 Tahun 2020 dan surat edaran yang melanggar akan diberikan sanksi, sedang di Citra Niaga dan Tepian Mahakam yang terlebih dahulu dikunjungi," terangnya dalam konferensi pers sistem daring Kamis (01/10/2020).
Sugeng juga menambahkan "Tetap akan melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa THM dan tempat karaoke tersebut bisa melaksanakan keputusan Pemerintah Kota Samarinda ini dengan baik. Apabila ditemui ada yang melanggar, maka ijin usahanya akan dicabut, jadi tidak ditutup sementara lagi," tegasnya.
Saya berharap dengan penutupan ini semoga ada perbaikan sistem protokol kesehatan, ini sebagai catatan bahwa dalam menghadapi pandemi Covid-19 harus ada keperdulian kita bersama.
Editor : Santi