Proses evakuasi 61 TKA China yang tak miliki dokumen keimigrasian (Dok. Istimewa) |
"Berdasarkan pendapatan kantor imigrasi kelas III Nom TPI Ketapang terhadap TKA karyawan PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) Desa Pemuatan Jaya, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang pasca aksi unjuk rasa ahli waris dan pemilik lahan, terdapat 61 TKA yang belum terlapor di kantor imigrasi kelas III non TPI Ketapang," kata Suntara, Sabtu (3/10/2020).
Suntara mengatakan 61 TKA tersebut tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap, sehingga mereka dipindahkan pada Jum'at (2/10) sekitar pukul 23.30 WIB.
"Berdasarkan informasi dari Kasubsi Lalintuskim Imigrasi Ktapang (Bapak Dedi) bahwa 61 orang TKA tanpa dokumen lengkap tersebut akan dipindahkan ke Rumah Detensi imigrasi Kalimantan Barat yang beralamat di Jl Adi Sucipto Km. 12 Arang Lmbung, Sungai Raya, Kuburaya, Kalimantan Barat," tuturnya.
Sementara itu 64 TKA China yang memiliki dokumen yang lengkap masih berada di hotel. Rencananya mereka akan dikembalikan ke perusahaan.
"Adapun 64 orang TKA WNA yang mempunyai dokumen keimigrasian lengkap masih berada di Hotel Aston Ketapang dan rencana akan dikembalikan ke perusahaan Tambang Emas PT SRM," katanya.
(MRD/KE)