Terdakwa Nikita Mirzani menjalani sidang kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra di ruang persidangan PN Serang. (Bahtiar R/detikcom) |
Serang - Humas Pengadilan Negeri Serang Uli Purnama mengatakan kehadiran Dito Mahendra di persidangan kasus Nikita Mirzani bersifat wajib. Perintah itu adalah penetapan majelis hakim yang meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk membawa Dito.
Majelis, menurut Uli, menetapkan JPU harus melakukan upaya paksa terkait kehadiran Dito di sidang tadi siang. Uli menuturkan JPU bisa bekerja sama, semisal dengan polisi, untuk teknis menghadirkan Dito di persidangan.
"Teknis di lapangan yang melaksanakan penuntut umum bagaimana menghadirkan Dito Mahendra, teknisnya apakah perlu bantuan polisi atau apa. Mungkin penuntut umum memaksa hadir di persidangan," ujarnya.
Dalam persidangan, JPU Edward mengatakan Dito tidak bisa datang di persidangan karena sakit demam berdarah. Sedangkan saksi Hairul Yusi, sambung Edward, mengaku absen persidangan karena sedang berduka.
Hakim ketua Dedy Ari Saputra kemudian meminta JPU melakukan upaya paksa agar Dito datang di persidangan karena Dito sudah absen di pemanggilan ketiga meskipun saksi korban sudah melampirkan surat keterangan dari dokter.
"Oleh karena itu, terhadap kedua saksi atas nama Mahendra Dito Sampurno dan saksi Hairul Yusi, maka majelis berketetapan terhadap kedua saksi itu akan kita lakukan upaya paksa hadir di persidangan berikutnya," perintah majelis.
"Jadi normalnya 14 hari, jadi supaya biar ada waktu, saya rasa 14 hari itu sudah normal sakit DBD. Sudah pulih, meskipun tidak maksimal, masih bisa hadir di persidangan," tegas Dedy Ari Saputra.
(bri/aud)