Coretan "Saya kafir" di Musala Darussalam (Foto: Google) |
"Terkait kejadian tersebut, MUI menyerukan kepada seluruh umat Islam di Kabupaten Tangerang untuk senantisa waspada terhadap aksi-aksi provokatif yang dilakukan orang-orang atau pihak tertentu guna memancing emosi atau kemarahan umat sehingga menimbulkan kegaduhan," Ketua MUI Kabupaten Tangerang Ues Nawawi, Kamis (1/9/2020).
MUI menghimbau seluruh umat Islam di Tangerang mempererat silahturahmi dan menjaga persatuan serta kesatuan umat Islam dalam mengantisipasi upaya perusakan akidh, penyesatan dan penistaan agama. MUI juga menyampaikan apresiasi ke Polresta Tangerang yang merespon laporan warga dan telah menangkap pelaku vandal tersebut.
"Kepada pihak berwenang untuk memproses lebih lanjut, melakukan pengusutan terhadap oknum-oknum atau pihak-pihak yang terlibat dalam aksi vandalisme yang dilakukan di Musala Darussalam tersebut," ujar Ues.
Kepada warga di Perumahan Villa Tangerang Elok, MUI menyampaikan terima kasih karen warga bertindak secara prosedural dengan melaporkan kejadian ke polisi.
Satrio ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 156 (a) dan atau pasal 156 KUHP. Beberapa barang bukti diamankan antara lain Al-Qur'an berwarna kuning emas yang ada coretan silang karena dipilok oleh pelaku. Selain itu, ada juga Al-Qur'an yang sudah disobek-sobek, 1 buah pilok, 1 buah lakban, gunting dan sebuah korek.
(MRD/KE)