Koranelektronik.com - KPK menahan tersangka kasus gratifikasi yaitu mantan Bupati Subang Ojang Sohandi, Heri Tantan Summaryana. KPK juga menyita 2 bidang tanah, satu unit mobil dan uang tunai terkait kasus tersebut.
'Bahwa terkait perkara ini telah dilakukan penyitaan dari sejumlah pihak. Dari tersangka HTS, uang sebesar Rp 105 juta, 2 bidan tanah seluas 270 meter serta bangunan yang berada di Jl. Cukang. Kemudian dari NH (Mantan Kepala BKD Subang) berupa satu unit mobil Mazda CX 52.0 LAT High," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2020).
Heri Tantan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Karyoto menyebut mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Subang itu bakal menjalani isolasi mandiri lebih dulu sebelum dijebloskan ke sel tahanan.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan 5 tersangka terdiri eks Bupati Subang Ojang Sohandi, unsur jaksa hingga pejabat Dinas Kesehatan Pemkab Subang. Kelima tersangka itu kini sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Bandung .
Heri Tantan diduga bersama-sama Ojang Sohandi menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatannya. Total gratifikasi yang diduga diterima senilai Rp 9,64 miliar.
Dugaan gratifikasi Heri Tantan dan Ojang Sohandi itu diterima dari pungutan dalam pengangkatan calon pegawai negeri sipil daerah di Pemkab Subang pada 2014-2015. KPK menyebut Heri Tantan diduga mengumpulkan uang pungutan itu sejak April 2015.
KPK menduga sebagian dari uang yang diterima, digunakan untuk kepentingan Heri Tantan sendiri. Kemudian sebagian uang senilai Rp 1.65 miliar diberikan kepada Ojang Sohandi.
(MALA/KE)