• Jelajahi

    Copyright © Berita Nasional & Internasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    Sponsor

    Tersangka Pelemparan Bom Molotov ke Kantor PDIP Bogor

    Mikael Milang
    Selasa, 25 Agustus 2020, Agustus 25, 2020 WIB Last Updated 2022-12-19T01:34:48Z
    Markas PDIP dilempar molotov [foto;merdeka.com]

    KoranElektronik.com - Pelemparan bom melotov di kantor PDIP di Cileungsi, Bogor. Polisi menangkap lagi terduga sebelumnya, sudah tujuh orang yang menjadi tersangka dan ditahan atas aksi tersebut.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Ardimurlan Chaniago membenarkan adanya serangkaian penangkapan lanjutan para terduga pelaku pelemparan bom molotov.

    "Sudah ada," tutur Erdi kepada Liputan6.com, Rabu (26/8/2020).

    Meski begitu, Erdi belum memberikan informasi detail atas penangkapan tersebut. Baik itu jumlah hingga indentitas pelaku. Para tersangka kini masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui latar belakang atau motif tindakan. Penangkapan mereka berdasarkan keterangan saksi, rekaman CCTV dan sejumlah barang bukti yang disita.

    "Mereka ditahan dan menjalani pemeriksaan di Polres Bogor terkait pelemparan bom molotov di kantor PDIP," katanya.

    Dalam pelemparan bom molotov itu tidak ada korban jiwa. Hanya beberapa tembok Sekretariat PAC PDIP Kecamatan Cileungsi rusak. Kantor sekretariat itu juga merupakan rumah pribadi Ketua Komisi 4 DPRD Kab Bogor Muad Halim.

    Sejauh ini, motif para tersangka didasarkan sakit sati mengenai pembakaran bendera saat terjadi aksi demo pada 27 Juli 2020. Saat itu, isu dalam demo tersebut adalah penolakan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia.

    "Untuk sementara ketika waktu, demo DPR RI Jakarta, pada waktu 27 Juli 2020. Tapi kita masih dalami lagi," ujar Erdi.

    Terpisah, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) yang sekaligus kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI), Azis Yanuar menyebut ada dua dari tujuh tersangka merupakan anggota FPI.

    Pihaknya mengaku akan mendampingi dan memberikan perlindungan hukum. Sejauh ini, ia berencana menyurati Kapolri, Kapolda Jabar serta Komisi 3 DPR RI karena proses penangkapan tidak disertai surat.

    "Saat kami mendatangi kemarin malam bersama keluarganya kita tidak boleh masuk, tanpa tahu alasannya. Kita juga tidak tahu bagaimana kondisinya," jelas Azis.

    [MA/KE]
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Mahulu

    Pemerintah

    +