Ilustrasi |
Jakarta - Pemerintah melarang kerumunan dan perayaan tahun baru 2021 di tempat umum, khususnya di wilayah yang memiliki tingkat penyebaran COVID-19 yang tinggi. Hal itu diputuskan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam rapat koordinasi penanganan COVID-19 di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali.
Luhut meminta implementasi pengetatan pengawasan dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kenaikan kasus COVID-19 pasca libur natal dan tahun baru 2020-2021.
Luhut yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah peningkatan kasus COVID-19 yang signifikan selama libur dan cuti bersama pada akhir Oktober.
"Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," ujar Luhut dalam keterangannya, Senin (14/12/2020).
Luhut sendiri menggarisbawahi tren kenaikan penyebaran virus terbesar terjadi di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan.
Luhut juga meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah alias work from home (WFH) hingga 75%.
"Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00, dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan," kata Luhut.
Luhut pun meminta kepada pemilik pusat perbelanjaan di Jakarta memberikan keringanan rental dan service charge kepada para penyewa toko di mal alias tennant. Hal itu dilakukan agar kebijakan pengetatan ini tidak membebani para tennant.
"Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya," ujar Luhut.
Kemudian, Luhut juga meminta agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang. Luhut pun mengusulkan agar kegiatan dapat dilakukan secara daring.
Luhut juga memberikan arahan untuk Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Arahan tersebut antara lain optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat, memperkuat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan.
"Pemerintah daerah saya minta juga mengetatkan pembatasan sosial berdasarkan konteks urban dan suburban dan rural," kata Luhut.
Dalam konteks urban atau perkotaan, pemerintah daerah diminta untuk mengetatkan implementasi WFH dan pembatasan jam operasi tempat makan, hiburan, mal sampai pukul 20:00.
Khusus untuk provinsi Bali, Luhut memerintahkan Gubernur Bali I Wayan Koster untuk melakukan pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata.Sementara itu, untuk di wilayah pedesaan, pemerintah daerah diminta untuk memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro & komunitas.
Semua wisatawan juga diwajibkan melakukan tes PCR dua hari sebelum perjalanan ke Bali dengan menggunakan pesawat. Sementara di jalur darat dia mewajibkan wisawatan melakukan tes rapid antigen dua hari sebelum melakukan perjalanan.
"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," ungkap Luhut.
Untuk mengatur mekanismenya, Luhut meminta Menkes Terawan Agus Putranto, Kepala BNPB Doni Monardo, dan Menhub Budi Karya Sumadi untuk segera mengatur prosedurnya.