Foto : Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Partisipasi Masyarakat Najib ST |
Koranelektronik.com, Samarinda Pemilihan Serentak Tahun 2020 memasuki masa kampanye 3 pasangan calon (paslon) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Samarinda Tahun 2020.
Berbagai persiapan dilakukan oleh KPU Kota Samarinda, salah satunya adalah proses pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Dalam penjelasannya, Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat Najib, ST mengatakan bahwa sesuai dengan timeline KPPS, pendaftaran dan penyerahan berkas untuk calon KPPS mulai dari tanggal 7 sampai 13 Oktober 2020 namun sampai batas waktu yang telah ditentukan, calon KPPS masih belum terpenuhi.
"Dari perkembangan yang kami dapat sampai pukul 12 malam (13/10/2020) yang merupakan deadline akhir penyerahan dan pendaftaran calon KPPS, ternyata Samarinda belum bisa mencapai angka maksimal yang dibutuhkan, sejumlah 1962 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dikali 7 orang setiap TPS itu, jadi sekitar 13.734 orang yang akan kita perlukan dan akan kita rekrut menjadi Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS)," ungkapnya.
Ditambahkannya, secara prinsip sesuai dengan ketentuan, maka pendaftaran yang belum memenuhi syarat akan diperpanjang selama 5 hari. Jadi kita masuk dalam masa perpanjangan pertama di tanggal 14 sampai dengan 18 Oktober 2020.
Najib berharap masyarakat Samarinda ikut serta bergabung dalam Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda.
Diakuinya, bahwa KPU Kota Samarinda telah berupaya maksimal meyampaikan informasi baik melalui media sosial maupun Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan.
Najib mengatakan bahwa KPPS adalah ujung tombak KPU Kota Samarinda, sehingga akan diperlengkapi dengan bimbingan teknis (Bimtek) terkait dengan pelaksanaan tugas. Selain itu, masa kerja singkat yakni 1 bulan dan saat ini ada kenaikan honorarium bagi petugas KPPS.
Dan yang patut diapresiasi, pada pemilihan serentak tahun 2020, terjadi kenaikan honorarium terhadap KPPS, dimana ketua KPPS nanti akan diberikan honor Rp 950 ribu, anggota KPPS akan mendapatkan honor Rp 850 ribu sementara Petugas Pengamanan (PAM) TPS akan mendapat honorarium Rp 650 ribu.
Sedangkan untuk pola perekrutan PAM TPS berbeda dengan KPPS. Tiap TPS memerlukan 2 orang PAM TPS sehinga 2 orang dikali 1962 TPS yakni sejumlah 3924 orang PAM TPS yang diperlukan se- Kota Samarinda. Pemerintah Kota Samarinda akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk PAM TPS yang terpilih.
"Mengenai pola perekrutannya, Panitia Pungutan Suara (PPS) berkoordinasi ke Lurah untuk meminta dan menyampaikan kebutuhan PAM di Kelurahan tersebut, maka usulan nama yang diterima dari Lurah akan diasampaikan ke KPU lewat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPK menyampaikan Ke KPU kemudian KPU menyampaikan ke Pemerintah Kota (Pemkot) kemudian akan kita serahkan ke PPK dan PPS untuk di SKkan," tutupnya.
Editor : Santi DwI Lestari