Ilustrasi (Foto: Google) |
Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat membenarkan hal tersebut dan sudah menerima laporan dari korban.
"(laporan) Sudah diterima," ucap Muslih, Kamis (1/10/2020).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum kepala desa tersebut diduga memperkosa seorang gadis berusia 13 tahun.
Oknum kades tersebut memperkosa anak gadis itu di rumahnya yang terletak di Kecamatan Cikelet, Garut.
Mengenai kronologi detailnya, Muslih belum bisa menjelaskan hal tersebut karena masih dalam proses penyelidikan. Laporan permekosaan yang diduga dilakukan oknum kades kepada anak salah satu tim suksesnya saat ini sedang ditangani Satreskrim Polres Garut.
"Sedang dalam proses penyelidikan," pungkas Muslih.
(MRD/KE)