Ilustrasi (Foto: Google) |
Diketahui pasien Corona wanita tersebut meninggal dunia pada Minggu (20/9).
Setelah menerima laporan tersebut MUI pun segera memanggil pihak rumah sakit untuk meminta klarifikasi.
"Nggak boleh jenazah perempuan dimandikan laki-laki, kecuali suaminya atau mahram-nya," tutur Ketua MUI Kota Pematangsiantar, Muhammad Ali Lubis, Kamis (24/9/2020).
Ali menjelaskan bahwa peristiwa tersebut tidak sesuai dengan tata cara memandikan jenazah sesuai hukum Islam. Ali juga menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan dosa besar.
Ali mengatakan bahwa pihak RSUD sudah menyampaikan permintaan maaf. Namun, pihak keluarga dari jenazah tersebut tetap tak terima dan melaporkan hal tersebut kepada polisi.
"Perdamaian tidak, suaminya melaporkan ke polisi. Kita semalam hanya menjelaskan hukumnya saja. Tidak urusan kita soal lapor-melapor, itu keluarga lah," jelasnya.
Sementara itu tindakan tegas yang dilakukan MUI adalah mencabut sertifikat bilal mayit milik petugas yang memandikan jenazah itu. Hal tersebut dilakukan karena petugas tidak mengikuti ketentuan hukum islam dalam memandikan jenazah.
"Ya dicabut lah. Katanya dia ikut pelatihan bilal mayit, tapi kan pelatihan tidak ada seperti. Berarti dia menyalahkan, kita cabutlah sertifikat bilal mayit lah," tegasnya.
Saat dikonfirmasi, pihak RSUD mengaku akan memperbaiki Standar Operasional Prosedur (SOP) memandikan jenazah. Wakil Direktur RSUD Djasamen Saragih, Roni Sinaga mengatakan bahwa hal ini sudah disampaikan dalam pertemuan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar pada Rabu (23/9).
"Kami akan memperbaiki SOP sesuai dengan yang kami rekomendasikan saat rapat dengan MUI," ujarnya.
(MRD/KE)