Ilustrasi |
Koranelektronik.com, Bojonegoro - Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur berinisial MR dilaporkan ke Polisi Karena diduga melakukan aksi KDRT terhadap istrinya.
Kekerasan ini diduga karena masalah berebut mobil.
Laporan itu dibuat oleh istrinya MR di Polres Bojonegoro pada Senin (21/9/2020). Akibat dari kekerasan itu, istri MR mengalami luka pada bagian lengan.
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan membenarkan laporan itu. Kasus yang diduga dilakukan MR sedang ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro.
Kini, polisi masih memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan atas kebenaran fakta dan data kasus dugaan kekerasan itu.
"Perkara ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata AKBP M Budi Hendrawan.
Berdasarkan keterangan saksi, dugaan kekerasan terjadi karena pasangan suami istri berebut memakai mobil. Saat itu sang istri hendak meminjam mobil suaminya untuk dipakai bersama teman-temannya. Tapi MR tak bersedia meminjamkannya.
Karena MR tak mengizinkan, sang istri akhirnya merebut ponsel suaminya yang berada di dalam mobil. Kemudian, terjadilah cekcok dan aksi saling berebut.
Sang istri berusaha merebut kunci mobil, sedangkan MR berusaha mengambil ponselnya.
Polisi saat ini masih menunggu masil visul dari tenaga medis terkait luka pada lengan kanan pelapor.
"Luka karena adanya KDRT atau tidak kita belum tahu pasti, masih menunggu hasil visumnya dulu," imbuh AKBP M Budi Hendrawan.
(MALA/KE)