Wali Kota Serang Syafrudin. (Foto: Bahtiar Rifa'i/detikcom) |
Koranelektronik.com, Serang - Pemkot Serang akan mulai menerapkan pembatas sosial berskala besar (PSBB) pada Kamis (10/9) besok hingga 24 September 2020. Sejumlah kegiatan warga akan dibatasi termasuk mengatur jam operasional mall.
"Semua sepakat PSBB, jadi 14 hari ke depan, kita akan buat keputasan wali kota, apa yang jadi intruksi pemerintah dan apa yang jadi kewajiban masyarakat dan kewajiban kita, PNS, TNI, dan Polri," ujar Wali Kota Serang Syafrudin di Puspemkot Kawasan Serang Baru, Rabu (9/9/2020).
Delapan check point akan disiagakan untuk mengecek arus masyarakat dari Jakarta maupun dari daerah lain. Jika suhu badan di atas 37 derajat, maka akan dipulangkan.
"Suhu tubuh lebih dari 37, akan dikembalikan," tegasnya.
Jam operasional mall juga akan dibatasi. Yang biasanya beroperasi hingga pukul 22.00 WIB, sekarang hanya dibatasi boleh beroperasi hingga pukul 18.00 WIB. Nantinya, akan ada petugas yang berkeliling untuk melakukan pemeriksaan.
"Di mall akan kita atur, sekarang jam 8 (pagi) ke jam 6 (sore)," katanya.
Bagi yang tak memakai masker akan ada sanksi sosial dan denda sebesar Rp 100 ribu. Ini juga berlaku bagi mereka yang tak memakai masker saat berkendara.
Syafrudin menegaskan, PSBB dilaksanakan karena intruksi Gubernur Banten agar dilakukan pembatas diseluruh daerah. Pihaknya akan menerakan kebijakan itu maski penyebaran Corona di wilayahnya berada di bawah angka 3 persen.
"(Kasus) di kita 3 persen, ini keputusan gubernur harus dihargai," pungkasnya.