• Jelajahi

    Copyright © Berita Nasional & Internasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    Sponsor

    Polisi Ungkap Motif Pelecehan dan Pemerasan Saat Rapid Test di Bandara Soetta

    Mikael Milang
    Jumat, 25 September 2020, September 25, 2020 WIB Last Updated 2022-12-19T01:32:09Z
    EF tersangka pelecehan dan pemerasan saat rapid test di bandara Soetta (Dok. Istimewa)
    Koranelektronik.com - Polisi menangkap EF, tersangka pemerasan dan pelecehan seksual saat rapid test di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Motif pelaku melakukan tindakan tersebut pun akhirnya terkuak.

    "(Motif) penipuan karena menginginkan uang lebih. Pelecehan karena nafsu sesaat," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Alexander Yurikho, Sabtu (26/9/2020).


    Alexander mengatakan bahwa hasil dari pemeriksaan maraton, EF mengaku melakukan perbuatan tersebut baru satu kali. Hingga saat ini polisi masih mendalami keterangan dari EF.


    Selain itu, Alexander juga mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu keterangan resmi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait status pekerjaan tersangka EF ini.


    "(Pemeriksaan) pihak IDI masih terkendala sistem Kerja WFH. Akan tetapi akan segera dikirimkan surat keterangan resmi (status pekerjaan EF)," jelas Alexander.


    Kasus ini bermula dari cuitan korban berinisial LHI yang mengaku telah menjadi korban pelecehan dan penipuan yang dilakukan oleh EF. Korban mengaku, saat itu ia hendak melakukan perjalanan ke Nias pada Minggu (13/9).


    Pada saat itu, korban diminta menjalani rapid test. Hasil rapid test korban dinyatakan reaktif Corona oleh tersangka EF.


    Lalu, korban dipaksa menjalani rapid test ulang dengan membayar Rp 150 ribu. Setelah itu, EF membawa korban ke tempat sepi dan diminta memberikan uang tambahan senilai Rp 1,4 juta.


    Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap tersangka di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara. Tersangka EF dijerat dengan pasal berlapis atas kasus pelecehan, pemerasan, dan penipuan.


    (MRD/KE)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Mahulu

    Pemerintah

    +