Hendri Alfree Bakari tewas dengan kepala dibungkus plastik (Dok. Istimewa) |
"Di pres konfren terdahulu sudah disampaikan oleh Kompolnas, yang melakukan klarifikasi bahwa tidak ada kaitannya antara dugaan tindakan berlebihan yang dilakukan oleh oknum penyidik dalam proses penyidikan dengan penyebab kematian sesuai visum dan otopsi RS BP Batam," ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Selasa (26/9/2020).
Harry mengatakan bahwa oknum polisi yang diduga melakukan tindakan kepada Harry sedang menjalani proses pemeriksaan.
"Terhadap oknum yang diduga melakukan tindakan berlebih tersebut, saat ini sudah menjadi terperiksa oleh Propam," kata Harry.
Sebelumnya, Komnas HAM mengungkapkan hasil penyelidikan terkait tewasnya Hendri. Komnas HAM menyatakan ada indikasi yang kuat bahwa Hendri mengalami penyiksaan.
"Terdapat indikasi sangat kuat telah terjadi penyiksaan pada peristiwa penangkapan yang berujung pada kematian Henry Alfree Bakari," kata komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam, Jum'at (25/9).
Choirul Anam juga mengatakan bahwa Komnas HAM memperoleh keterangan dari saksi, keluarga korban, kepolisian, tim medis, dan tim autopsi. Selain itu, tim juga melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan Henri di kelong (keramba) ikan miliknya.
Choirul Anam menambahkan, Komnas HAM juga mendapatkan fakta-fakta lain dalam proses penyelidikan. Komnas HAM menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan kepada Hendri dilakukan di luar prosedur.
"Bahwa benar terjadi penangkapan Henry secara sewenang-wenang pada 6 Agustus 2020, karena surat perintah penangkapan tidak segera diberikan kepada pihak keluarga dan terjadi kekerasan dalam proses penegakan hukum terhadap Hendri, didukung dengan adanya keterangan medis adanya luka di beberapa bagian tubuh korban," ungkapnya
(MRD/KE)