Ilustrasi Pemerkosaan di Bawah umur
Koranelektronik.com, Probolinggo - Seorang pria berinisial SP (55), yang merupakan seorang dukun di Probolinggo tega memperkosa anak tetangganya yang berusia 10 tahun. Korban diperkosa sebanyak 10 kali.
SP (55) yang merupakan warga Wonomerto, Probolinggo. Pelaku sendiri di kampungnya dikenal sebagai orang pintar. Banyak orang datang kerumahnya untuk meminta bantuan.
"Kami mendapat laporan dari kedua orang tua korban, Dari situ kami menangkap pelaku di rumahnya. Kami terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus dukun cabul. Diduga masih ada lagi korban lainnya," ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono, Selasa (1/9/2020).
Di hadapan polisi pelaku mengaku telah memperkosa korban sebanyak 10 kali. Perbuatan ini dilakukan di rumah pelaku dan sudah pelaku lakukan dari bulan Mei - Agustus 2020.
"Sudah 10 kali saya menyetubuhi dia. Saya kasih Rp 15.000," ujar pelaku.
Pelaku bercerita saat pertama kali memperkosa, korban sama sekali tidak melakukan perlawanan dan dari situlah pelaku selalu ingin mengulangi perbuatannya kepada korban.
Namun, saat terakhir kali pelaku memperkosa, korban malah melawan. Pelaku akhirnya mengancam korban dengan mengatakan akan memasukkan penyakit ke dalam tubuh korban. Korban yang merasa takut akhirnya melaporkan perbuatan pelaku kepada kedua orang tua nya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 junto 82, Undang-undang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(MALA/KE)