• Jelajahi

    Copyright © Berita Nasional & Internasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    Sponsor

    65 orang terjaring Kegiatan Razia Masker di Jl Ir. H. Juanda Samarinda

    Mikael Milang
    Selasa, 29 September 2020, September 29, 2020 WIB Last Updated 2022-12-19T01:32:05Z


    Foto : Sanksi Administratif salah satu Pelanggar Protokol Kesehatan dengan Pencatatan Data Kartu Tanda Penduduk (KTP)


    Koranelektronik.com, Samarinda- Kesadaran akan timbul bila suatu kebiasaan dilakukan berulang-ulang. Seperti halnya kebiasaan penggunaan masker dalam masa pandemi Covid-19. 


    Untuk meningkatkan kesadaran akan protokol kesehatan dalam hal penggunaan masker, maka tim gabungan yang terdiri dari Aparat Kodim, Polsek, Satpol PP bersama seluruh Lurah di Kecamatan Samarinda Ulu, melakukan pembinaan dan sosialisasi protokol kesehatan terhadap masyarakat yang melintas di Jalan Ir. H. Juanda, tepatnya di depan Universitas 17 Agustus Samarinda.


    Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (29/09/2020) mulai pukul 09.00 WITA, terjaring 65 orang pelanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker, lupa memakai masker dan pemakaian masker yang tidak benar.


    Tim gabungan kemudian melakukan penindakan dan memberikan sanksi administratif dan sanksi sosial berupa push up dan membersihkan sampah yang ada di taman median jalan.

    Foto : Sanksi Sosial terhadap para Pelanggar Protokol Kesehatan berupa Push Up


    "Sanksi yang diberikan berupa pembinaan di tempat, diminta KTPnya dan dicatat. Khusus untuk laki-laki diberikan sanksi push up dan memungut sampah di tengah jalan," ujar Yuniati Pane Talebong, salah satu petugas Satpol PP Kelurahan Gunung Kelua Samarinda.


    Sementara itu, Amin salah seorang warga yang terjaring razia, menyampaikan bahwa ia merasa jera dan akan terus menggunakan masker.


    Dalam kegiatan razia ini, Lurah Bukit Pinang Eko Purwanto berharap kepada masyarakat agar membiasakan diri dengan memakai masker, mencuci tangan, mematuhi aturan jaga jarak, dan menghindari kerumunan sesuai peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19).


    Ditambahkannya, dengan melaksanakan protokol yang ketat diharapkan penyebaran virus Covid-19 di Samarinda bisa menurun, sehingga Samarinda bisa menjadi zona hijau kembali.


    Razia berakhir sekitar pukul 10.30 WITA dan akan dilanjutkan pada malam hari di depan Hotel Tepian, Jalan Pahlawan Samarinda.

    Foto : Razia Masker oleh Tim Gabungan di Jl. Ir. H. Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu pada Selasa (29/9/2020)

    Editor   : Santi Dwi Lestari

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Mahulu

    Pemerintah

    +