• Jelajahi

    Copyright © Berita Nasional & Internasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    Sponsor

    Penyemprotan Disinfektan di Kantor Kecamatan Samarinda Ulu

    Mikael Milang
    Selasa, 29 September 2020, September 29, 2020 WIB Last Updated 2022-12-19T01:32:06Z
    Foto : Saat petugas PMI melakukan penyemprotan cairan disinfektan 

    Koranelektronik.com, Samarinda - Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Palang Merah Indonesia Kota Samarinda melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Kantor Kecamatan Samarinda Ulu Jalan Ir. Juanda, Selasa (29/09/2020) Pukul 11.30 WITA.

     

    Seiring meningkatnya jumlah yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Samarinda, beberapa tempat pelayanan publik seperti Kantor Kecamatan Samarinda Ulu harus dilakukan pemyemprotan cairan disinfektan sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran virus Corona.

     

    Penyemprotan yang dilakukan ini bukan dikarenakan adanya seorang yang terpapar Covid-19, tetapi melainkan sebagai upaya pencegahan, karena Kantor Kecamatan Samarinda Ulu masih membuka pelayanan publik secara langsung, hanya saja jam pelayanannya yang dibatasi.

     

    Penyemprotan cairan disinfektan hari ini baru pertama kalinya dilakukan di kantor Kecamatan Samarinda Ulu.

     

    Foto : Petugas PMI setelah selesai melakukan penyemprotan

     “Sebenarnya permintaan untuk disemprot sudah disampaikan beberapa hari yang lalu, tetapi baru hari ini dilakukan, penyemprotan dilakukan diseluruh ruangan kantor Kecamatan Samarinda Ulu,” ucap Mudzakir.

     

    Lanjut Mudzakir menambahkan pada pagi hari juga telah dilakukan razia terkait Perwali No.43 Tahun 2020, di depan Universitas 17 Agustus 1945, dalam razia tersebut masih ada beberapa yang terkena sanksi, perlu peningkatan  kesadaran masyarakat dlam mematuhi protokol Kesehatan.

     

    Sementara itu, salah seorang petugas PMI menjelaskan kalau penyemprotan yang dilakukan di Kantor Kecamatan Samarinda Ulu ini terkait adanya permintaan sebelumnya oleh pihak Kecamatan itu sendiri.

     

    “Kami melakukan penyemprotan cairan disinfektan kalau ada permintaan saja, penyemprotan juga bisa dilakukan ke RT kalau memang ada permintaan, hanya saja penyemprotan tidak bisa dilakukan kalau atas nama perorangan,” ucap salah seorang petugas PMI.

     

     “Penyemprotan kali ini di kantor Kecamatan Samarinda ulu, penyemprotan dilakukan di setiap ruangan, dalam pelaksanaannya memakan waktu sekitar 30 menit,” tutupnya.


    Penulis : Fajrien

     

     

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Mahulu

    Pemerintah

    +