Ketua KPU Kutai Barat Arkdius Hanye,SH |
BeritaKubar.com, Kutai Barat - Dalam rangka Pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Barat Priode 2020/2025. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Barat melaksanakan sosialisasi, di Aula Hotel Sidodadi, Jalan Hasanuddin, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Sabtu (22/08/2020).
Ketua KPU Kutai Barat Arkdius Hanye,SE menuturkan, untuk tahapan pelaksanaan pemilihan serentak Tahun 2020 khususnya untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Barat, kita akan memasuki tahapan pertama yakni, pencalonan.
“Yang pertama KPU akan mengumumkan pada tanggal 28 Agustus sampai 3 September 2020 mendatang. Selain pengumuman itu, kita perlu melakukan penyampaian dalam informasi secara serentak kepada semua pihak, terutama yang akan menjadi peserta pemilu,” tuturnya kepada sejumlah awak media yang hadir, Sabtu (22/8/2020).
Siapa saja yang akan menjadi peserta pemilu dalam pemilihan Pilkada tentunya partai politik dan gabungan partai politik atau bakal calon perseorangan.
“Kenapa harus di sampaikan, karena ini menyangkut apa saja kesiapan dan perlengkapan yang akan disampaikan. Ada dua penegasan, yang pertama yakni syarat pencalonan, kemudian syarat calon sama-sama penting, kalau syarat pencalonan dari politik tentunya adalah rekomendasi dari partai politik. Kalau syarat pencalonan dari perseorangan tentunya adalah dukungan calon perseorangan dalam bentuk acara dan SK, hasil verifikasi,” jelas Hanye.
“Perlu untuk kita ketahui, di Kutai Barat ada satu calon perseorangan bakal pasang calon, dan seperti yang diketahui kemarin (21/8/2020) sudah dilaksanakan rapat pleno dan hasilnya adalah mereka memenuhi syarat minimal. Artinya mereka punya tiket untuk masuk, da nada semacam rekomendasi dari rakyat untuk mencalonkan,” tambahnya.
Ardikus pun menyebutkan, untuk partai politik kita masih menunggu tetapi intinya, tahapannya adalah pada tanggal 4 sampai 6 September 2020, yaitu ada tiga hari. Oleh sebab itu sebelum tahapannya kita lakukan sosialisasi seperti hari ini.
Sosialisasi ini adalah, yang pertama bagaimana regulasinya, kemudian bagaimana mekanisme pencalonannya, dan kita beruntung yang bisa menyampaikan adalah KPU Provinsi, sebagai lapisan kedua pembuat regulasi.
”Ada syarat pencalonan dan ada syarat calon. Kalau untuk partai politik tentunya adalah keputusan penetapan siapa yang diusulkan untuk menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati. Kemudian yang tidak kalah penting adalah syarat calon yang meliputi apa saja, misalnya seperti KTP-E, kemudian Ijasah, SKCK surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi, Pengadilan Niaga, ini menyangkut utang piutang dan kemudian tidak faelit. Kemudian tidak dicabutnya hak pilih dan seterusnya,” sambungnya.
Pada waktu mendaftar adalah contengan atau pernyataan dia siap mundur. Pengajuan pengunduran diri pada waktu pencalonan setelah ditetapkan, setelah ditetapkan itu juga lima hari setelah ditetapkan dia harus menyerahkan bukti pengunduran diri kepada Dinas tertentu (terkait). Kemudian yang berikutnya adalah pernyataan dari instansi bahwa sudah proses pengunduran diri sedang di proses, jelas Hanye.
Kemudian dia juga harus menyerahkan SK bahwa di terima pengunduran dirinya, yaitu tiga puluh hari sebelum pemungutan suara, artinya 9 November 2020 sudah diserahkan kepada KPU.
“Terkait pemeriksaan kesehatan didalam juknis yang sedang di finalisasi KPU RI menyatakan bahwa, rumah sakit yang melakukan pemeriksaan kesehatan.
Penulis : Erma Yunita & Siti Regina
Editor : Mida Andani