• Jelajahi

    Copyright © Berita Nasional & Internasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    Sponsor

    Beli Mobil Dengan Cek Kosong, Rafi Nekat Beli Mobil Seorang Polisi

    Mikael Milang
    Senin, 24 Agustus 2020, Agustus 24, 2020 WIB Last Updated 2022-12-19T01:35:00Z
    Ilustrasi Borgol [foto;Ist]

    KoranElektronik.com - Penipuan dengan menggunakan cek kosong untuk membeli mobil, akhirnya berhasil diringkus polisi. Rafizar alias Rafi nekat menipu polisi ketika membeli mobil, Ia memberikan cek palsu bernilai Rp120 juta kepada korban.

    Penipuan bermula ketika pelaku berniat membeli mobil anggota polisi bernama Ali Sardani. Keduanya sepakat soal harga Daihatsu Xenia Rp120 juta. Pembayaran tidak tunai, di mana pelaku menyerahkan cek sebuah bank daerah kepada korban. Pelaku menyakinkan cek itu asli dan bisa dicairkan, sementara mobil langsung dibawanya.

    Pelariannya berakhir setelah ditangkap Polsek Tampan di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kapolsek Tampan, Komisaris Hotmertua Ambarita menjelaskan.

    "Setelah dicairkan, pihak bank menyatakan cek itu kosong," kata Ambarita, Minggu (23/8/2020).

    Korban melapor ke Polsek Tampan. Ambarita bersama Unit Reskrim Polsek Tampan mengecek keberadaan pelaku penipuan di rumahnya di Jalan Sukarno-Hatta, Kecamatan Sidomulyo, Kota Pekanbaru.

    "Pelaku sudah tidak ada di rumah, hasil pengecekan diketahui keberadaannya di Bekasi, Jawa Barat," ucap Ambarita.

    Pelaku akhirnya tertangkap di rumah keluarganya di Bekasi. Pemeriksaan penyidik di Polsek Tampan, pelaku mengakui telah memberikan cek kosong kepada korban.

    Pelaku menyebut telah menyerahkan mobil ke orang lain sebagai jaminan utang. Tersangka juga mengaku sudah melakukan tindak pidana lain terhadap warga Pekanbaru lain, Junaidi.

    Junaidi pernah meminjamkan Toyota Alphard kepada pelaku pada Juni 2020. Mobil mewah itu kemudian digadaikan pelaku dan menerima uang Rp100 juta.

    "Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan," ucap Ambarita.

    [MA/KE]
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Mahulu

    Pemerintah

    +