Barang bukti baby lobster |
Koranelektronik.com - Polisi telah mengamankan seorang warga yang diduga sebagai pengepul baby lobster dari para nelayan di pesisir selatan secara legal. Pelaku mengakui sudah lima kali mengirimkan ribuan baby lobster Jakarta untuk tujuan ekspor.
AKBP Doni Satria Sembiring selaku Kapolres Trenggalek, mengatakan bahwa pelaku ED merupak warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo diamankan polisi serta barang bukti berupa ribuan baby lobster jenis pasir dan mutiara, tabung oksigen serta sejumlah peralatan pendukungnya.
"Kami menemukan kasus peredaran baby lobster ilegal, pelaku ditangkap di wilayah Watulimo, barang bukti 2.300 jenis pasir, 67 jenis mutiara, jadi total barang bukti ada 2.367 baby lobster," kata Doni.
Pelaku pun mengaku bahwa mwndapatkan ribuan baby lobster dari para nelayan yang beroperasi di wilayah Teluk Prigi, Kecamatan Watulimo. Akan tetapi, operasional dan aktivitas perburuan serta perdagangan baby lobster tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Terkait dengan penangkapan ini polis akan melakukan kajian bersama tim ahli guna menentukan sanksi yang akan diterapkan, apakah pidana atau hanya administrasi.