Ilustrasi Korupsi (foto : Google) |
Koranelektronik.com, Mantan Kepala Dinas Pekerja Umum (PU) Provinsi Papua, Mikael Kambuaya diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Abepura Papua. Eksekusi dilakukan pada Senin (17/8) kemarin.
"Jaksa eksekusi KPK melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Nomor :
16/Pid.Sus/TPK/2020/PTDKI tanggal 9 Juli 2020 atas nama Mikael Kambuaya dengan cara memasukkan ke Rumah Tahanan Klas IIA Abepura Papua untuk mejalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan jelas Plt Juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (18/8).
Ali menjelaskan, Mikael Kambuaya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, takni pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri Depare Kabupaten Jayapura pada APBD-P Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2015. Selain itu juga Mikael diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pelaku didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 40,9 miliar. Perbuatan ini dilakukan bersama Komisaris PT Manbers Jaya Mandiri (MJM) sekaligus pemegang saham mayoritas PT.Bintui Energy Persada (BEP) David Manibu.
Kasus ini berawal saat Mikael memerintahkan Kepala Sub Bagian Program Dinas PU Papua Natirmulus Demianus Renyaan memasukkan anggaran pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depare. Proyek tersebut dimasukan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perubahan TA 2015 sebesar Rp 90 miliar.