• Jelajahi

    Copyright © Berita Nasional & Internasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    Sponsor

    Kasus Suap Wahyu Setiawan Total Suap Rp 1,1 Miliar, dari Harun Masiku & Dominggus

    Mikael Milang
    Selasa, 25 Agustus 2020, Agustus 25, 2020 WIB Last Updated 2022-12-19T01:34:54Z
    Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan [foto;Merdeka.com]

    KoranElektronik.com - Kasus suap Wahyu Setiawan, Hakim Ketua Susanti Arsi Wibawani yang memimpin sidang vonis Wahyu, membeberkan total hasil suap diterima Mantan Komisioner KPU tersebut. Nyatanya, Wahyu tudak sekedar menerima dari Harun Masiku, namun juga dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

    "Uang tersebut diterima oleh terdakwa sebagai permohonan yang diajukan oleh DPP PDIP agar Harun Masiku, dapat menjabat sebagai anggota DPR RI 2019-2024, senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta," ujarnya saat membacakan hasil putusannya di Pengadilan Titidkor Jakarta, Senini (24/8/2020).

    Majelis mengungkap, tujuan Harun Masiku memberi uang tersebut, untuk  melobi Wahyu agar Ia bisa menggantikan posisi Riezky Amelia sebagai anggota DPR RI 2019-2024 yang harusnya masuk menggantikan Nazarudin Kiemas, salah satu kader terpilih PDIP yang meninggal dunia sebelum menjabat sebagai anggota dewan.

    Majelis melanjutkan, Wahyu juga dinilai terbukti menerima suap Rp 500 juta dari Dominggus, untuk memuluskan proses seleksi KPUD Papua Barat.

    "Menimbang fakta tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa hadiah tersebut diberikan karena ada janji atau kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya telah terpenuhi," ujar Hakim Susanti.

    Sebagai informasi, Wahyu telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-ungang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tebtang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    "Terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer Kumulatif kedua," Hakim kata Susanti.

    [MA/KE]
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Mahulu

    Pemerintah

    +