Koranelektronik.com - Ayah bejat, tega memperkosa anak kandungnya lalu kabur. Entah makhluk apa yang sedang merasuki ayah tersebut sehingga tega melakukan hal keji seperti itu terhadap anaknya sendiri.
Pria tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka ini berinisial ASA, warga Kecamatan Kota. Pelaku pun sudah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut kasus pemerkosaan tersebut.
"Kemarin, memang pelaku sempat melarikan diri dan jadi DPO, begitu ada informasi tentang keberadaannya, tim kami langsung bergerak dan berhasil meringkusnya," kata Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, Rabu (19/08/2020).
Erick melanjutkan penjelasannya, selama masa pelarian pelaku kerap berpindah-pindah persembunyiannya. Bahkan, saat pemeriksaan pun masih tetap mengelak telah melakukan perbuatan tak senonoh itu. Akan tetapi, pihak polisi sudah mengantongi setidaknya 2 alat bukti.
Dari informasi yang didapatkan, pemerkosaan tersebut terjadi pada Agustus 2018. Polis lantas membawa korban ke tim medis untuk dilakukan VET (visum et repertum). Beberapa barang bukti sudah diamankan sebagai pendukung. Pelaku mendapat ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. Karena telah melanggar, Pasal 46 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) subsider Pasal 285 KUHPidana.