Jakarta - Website BPJS Ketenagakerjaan (TK) sempat bisa digunakan untuk mengecek Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU). Tapi kini tumbang kembali.
Sebelumnya Website BPJS Ketenagakerjaan (TK) sempat dilaporkan down pada Kamis (12/8). Lalu website ini terpantau normal Jumat pagi (13/8/2021).
Namun saat dicek pukul 10.15 WIB, situs ini kembali tumbang. Tulisannya, "This site can't be reached" atau "Mohon maaf halaman yang Anda kunjungi saat ini sedang dalam pengembangan/peningkatan kapasitas."
Padahal, banyak orang ingin dapat melakukan pengecekan BSU di website BPJS TK. Tentunya banyak masyarakat kecewa dan bertanya-tanya ke akun Twitter BPJS Ketenagakerjaan yaitu @BPJSTKinfo. Inilah sebagian keluhan mereka.
Sementara dari Twitter BPJS Ketenagakerjaan belum ada pemberitahuan baru. Masih pengumuman website down yang sama dengan sebelumnya.
"Hai Sahabat. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Saat ini website BPJS Ketenagakerjaan sedang menjalani maintenance dalam rangka peningkatan kapasitas layanan informasi bagi para peserta," kata mereka.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan menginfokan nomor layanan WhatsApp sebagai alternatifnya.
"Untuk informasi seputar layanan, sahabat dapat juga mengakses melalui nomor Whatsapp 081380070175 atau link berikut https://wa.me/6281380070175. Terima kasih," pungkas mereka.
Nah detikers, kalau seandainya nanti normal kembali, inilah cara mengecek daftar penerima BSU.
Cara Cek Daftar Penerima BSU Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Buka website BPJS TK di https://bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Temukan ikon Cek Status Calon Penerima BSU di bagian kanan bawah di halaman utama, kemudian klik
- Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), isikan nama lengkap sesuai dengan KTP, serta masukan tanggal lahir
- Setelah seluruh data terisi tekan tombol Lanjutkan
- Nanti akan muncul informasi apakah kamu termasuk atau tidak ke dalam daftar penerima BSU
Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mengetahui cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan, hal pertama yang perlu diketahui mencari tahu syarat-syarat penerimanya sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 Tahun 2021, yaitu:
a. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
b. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
c. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
d. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
e. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
https://inet.detik.com/cyberlife/d-5680493/sempat-normal-website-bpjs-ketenagakerjaan-tumbang-lagi?tag_from=wp_nhl_16&_ga=2.216071830.1831970717.1628830675-63903761.1628830664