Jakarta - Pemprov DKI Jakarta memperbarui kebijakan pembatasan di sektor perdagangan selama perpanjangan PPKM Level 4. Salah satunya, mal dibolehkan beroperasional dengan menyiapkan sentra vaksinasi COVID-19 mini.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) DKI Jakarta. SK itu ditandatangani oleh Plt kepala DPPKUKM Andri Yansyah pada 10 Agustus 2021.
"Membuka sentra vaksinasi mini," demikian bunyi SK yang dilihat, Jumat (13/8/2021).
Andri juga menekankan, mal beroperasional pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas maksimum 25 persen. Selain itu, warga berumur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk ke dalam mal.
Kemudian, beberapa wahana hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak-anak dan fitness center masih ditutup. Kegiatan makan dan minum di tempat (dine-in) juga belum diperkenankan.
"Resto dan cafe hanya menerima delivery atau take away," jelasnya.
Sedangkan unit usaha salon atau barbershop yang berada di dalam mal dapat beroperasional dengan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 ketat. Seluruh pengunjung mal wajib divaksinasi COVID-19.
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Di masa perpanjangan kali ini, Pemprov DKI belum mengizinkan bioskop dibuka meski ada uji coba pembukaan mal.
"Ada beberapa unit kegiatan yang dibuka kembali seperti Mal 25 persen, salon juga di buka. Yang belum di buka itu bioskop, tempat main anak anak, yang ada di mal kemudian tempat ibadah juga dibuka 25 persen," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (10/8/2021).
Riza mengatakan pelonggaran ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Salah satunya, tercapainya target 7,5 warga di Jakarta disuntik vaksinasi COVID-19 sebelum akhir Agustus.
https://news.detik.com/berita/d-5680497/mal-di-jakarta-wajib-sediakan-sentra-vaksinasi-mini?tag_from=wp_nhl_13&_ga=2.58380970.1831970717.1628830675-63903761.1628830664