• Jelajahi

    Copyright © Berita Nasional & Internasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    Sponsor

    Blak-blakan Todung Mulya Lubis, Konsisten Menolak Vonis Mati untuk Kasus Narkoba - Korupsi

    Mikael Milang
    Kamis, 12 Agustus 2021, Agustus 12, 2021 WIB Last Updated 2022-12-19T01:31:51Z



    Jakarta - Advokat senior Todung Mulya Lubis tetap menolak praktek hukuman mati yang dianggapnya sebagai membalas kejahatan dengan kejahatan. Keyakinan akan nilai-nilai tersebut kali ini ia wujudkan dalam bentuk novel, Menunda Kekalahan, yang diluncurkan Rabu kemarin.

    "Ini salah satu berkah pandemi. Selain novel saya juga menulis tentang korupsi politik di Indonesia yang segera diterbitkan Melbourne University Press, Australia," kata Todung yang sejak Februari 2018 lalu menjadi Duta Besar RI untuk Norwegia.

    Khusus novel Menunda Kekalahan berlatar kisah nyata "Duo Bali Nine" asal Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Keduanya didakwa menyelundupkan narkoba dari Bali ke Australia pada 2005, dan dieksekusi mati sepuluh tahun kemudian.

    Sebagai advokat yang pernah mendampingi mereka, Todung Mulya Lubis menilai aksi Myuran dan Andrew yang berusaha menyelundupkan narkoba dari Bali ke Australia sebagai kejahatan. Karena itu dia tidak keberatan dijatuhi hukuman seberat-beratnya asal bukan hukuman mati.

    "Menjadi pengacara kasus narkoba Duo Bali Nine tidak membuat saya merasa bersalah karena tidak minta mereka dibebaskan. Tetap dihukum, tapi bukan vonis mati," ujarnya.

    Ia menilai para pengedar narkoba di lapangan itu biasanya orang-orang kecil, yang mudah tergiur dengan iming-iming uang besar dan abai dengan keselamat jiwa sendiri. Sementara para bandar dan jaringan internasional tetap sulit tersentuh hukum.

    Bisnis narkoba, kata Todung Mulya Lubis, tak akan selesai cuma dengan mengeksekusi mati para pelaku lapangan. Karena bisnis itu melibatkan jaringan internasional yang sangat kuat. "Gak pernah berhenti kok bisnis narkoba di dunia manapun," tegasnya.

    Dia mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir ini di beberapa negara seperti Belanda, Kolombia, dan beberapa negara bagian AS mencoba melakukan dekriminalisasi narkoba. Dengan kebijakan tersebut orang boleh mengkonsumsi narkoba hingga batas jumlah tertentu tanpa dihukum. "Dengan kebijakan ini bisnis narkoba justru lebih bisa dikendalikan. Jadi, dekriminalisasi narkoba itu mengurangi angka kejahatan narkoba," ujarnya.

    Dalam kasus korupsi yang juga masuk kategori kejahatan luar biasa seperti halnya narkoba, Todung Mulya Lubis juga tetap tak setuju pelakunya dihukum mati. Dalam kasus korupsi dana bansos oleh Juliari P Batubara saat menjadi Menteri Sosial, dia mengaku sangat marah. Andai menjadi pengacaranya, dia setuju Juliari dihukum berat tapi tidak vonis mati.

    "Kalau saya jadi kuasa hukumnya, saya tidak akan meminta dia dibebaskan, tetap minta dihukum tapi menolak hukuman mati. Karena itu menghapus hak dia untuk bertobat, menjadi orang yang baik kembali. Saya yakin dia menyesali apa yang telah dilakukan," papar Todung Mulya Lubis.

    Pada bagian lain, dia juga berbicara soal kendala diplomasi selama pandemi, lika-liku hubungannya dengan Jokowi, hingga peluang dan tantangan bagi putra-putri terbaik Indonesia untuk meraih nobel. Selengkapnya, saksikan Blak-blakan Todung Mulya Lubis, "Menunda Kekalahan dan Hukuman Mati".

    https://news.detik.com/berita/d-5680267/konsisten-menolak-vonis-mati-untuk-kasus-narkoba---korupsi?tag_from=wp_widget_news&_ga=2.220919576.1831970717.1628830675-63903761.1628830664

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Mahulu

    Pemerintah

    +