Ketua Satgas Covid-19 Kota Samarinda Bapak Syaharie Jaang berserta Tim Gabungan (doc.kaltimtoday.co) |
Koranelektronik.com, Samarinda - Pemerintah Kota Samarinda melalui Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Samarinda, setelah mencermati adanya pelanggaran serius terhadap penegakan Perwali Nomor 43 Tahun 2020, terhitung mulai besok Jum'at 02 Oktober 2020 THM dan tempat karaoke resmi ditutup sementara.
Penutupan tersebut berdasarkan surat Nomor 360/634/300.07 tanggal 01 Oktober 2020 tentang penutupan THM dan tempat karaoke demi penegakan disiplin Covid-19 yang ditandatangani oleh Walikota Samarinda selaku Ketua Satuan Tugas Syaharie Jaang.
Kebijakan tersebut diambil setelah menindaklanjuti adanya laporan kasus Covid-19 di Kota Samarinda yang tertinggi se-Kalimantan Timur, serta hasil observasi yang dilakukan oleh tim gabungan satgas Covid-19 Kota Samarinda terhadap penegakan Perwali No.43 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
"Dimana ditemukannya pelanggaran serius terhadap Perwali, banyak dikumpai pengunjung tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak dalam waktu yang lama, serta pengelola THM belum maksimal dalam melakukan protokol kesehatan," kata Jaang dalam surat itu, dikutip koranelektronik.com Kamis (01/10/2020)
Berdasarkan surat tersebut THM dan tempat karaoke akan ditutup mulai besok Jum'at tanggal 02 Oktober sampai 08 Oktober 202. Penutupan tersebut sifatnya sementara, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Langkah yang diambil ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Samarinda, Pemerintah Kota Samarinda berharap selama waktu hari-hari penutupan THM dan tempat karaoke bisa digunakan untuk memperbaiki sistem protokol kesehatan.
Editor : Santi