• Jelajahi

    Copyright © Berita Nasional & Internasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    Sponsor

    Penertiban kedua terhadap Alat Sosialisasi Gambar Bapaslon pada Pilwali Samarinda

    Mikael Milang
    Kamis, 01 Oktober 2020, Oktober 01, 2020 WIB Last Updated 2022-12-19T01:32:01Z
    Foto : Penertiban Alat Sosialisasi Gambar Bapaslon pada Pilwali


    Koranelektronik.com, Samarinda - Setelah dilakukan  penertiban oleh Bawaslu, Satpol PP, Dishub dan LO Paslon terhadap alat sosialisasi gambar bapaslon yang sudah terpasang sebelum masa kampanye, pada Senin (28/9/2020) maka untuk kedua kalinya akan dilakukan penertiban bahan sosialisasi tersebut, pada Jumat (02/10/2020).


    Hal ini dilakukan karena masih banyak terdapat alat sosialisasi gambar bapaslon yang belum ditertibkan karena keterbatasan personil.


    Ketua Bawaslu Abdul Muin mengatakan dari pengamatan panitia pengawas Kecamatan (Panwascam)  bahwa alat sosialisasi gambar bapaslon yang berhasil ditertibkan adalah sebanyak 235 dari total 881 alat sosialisasi gambar yang terpasang.


    "Sekali lagi, saya meminta dengan tidak bosan-bosannya kerjasama kita, khususnya bagi teman-teman LO bisa juga meneruskan kepada pasangan calon untuk bisa membantu," pintanya.


    Lebih lanjut Abdul Muin mengatakan, dalam peraturan KPU pasal 70 dijelaskan bahwa Dalam waktu 1 x 24 jam harus  ditertibkan oleh pasangan calon. 


    "Tapi saya nga tau mungkin karena terkendala apa gitu, terutama yang tinggi-tinggi itu, dan saya menyurat ke Dishub untuk meminjamkan crane. Dari data di Palaran ada 20 baliho, di   Ulu 30, yang paling banyak si Utara dan seterusnya jadi ratusan itu pak," terangnya.


    Abdul Muin berharap agar semua pihak berkomitmen untuk membuat Kota Samarinda tetap tertata dengan baik tidak semrawut.


    "Bukan hanya tanggung jawab penyelenggara namun tanggung jawab kita bersama," imbuhnya.


    Selaras dengan Ketua Bawaslu, Asisten 1 Pemerintah Kota Samarinda Tejo Sutarnoto menyampaikan apabila pihak paslon tidak melakukan pembongkaran, maka pihak Bawaslu melalui Satpol PP akan melaksanakan pembongkaran tersebut.


    Ia berharap kedepannya, sesuai peraturan daerah (Perda), pihak paslon tidak memasang alat peraga kampanye (APK) ditempat-tempat yang dilarang seperti di median jalan, pohon, tiang listrik, didekat sekolah-sekolah, tempat ibadah, perkantoran dan beberapa tempat yang tidak diperbolehkan. 


    "Tetapi bila mereka tetap memasang, itu juga akan ditertibkan. Dan kita harus memperhatikan Estetika agar Kota kita tidak semrawut," pungkasnya.


    Editor   : Santi Dwi Lestari

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Mahulu

    Pemerintah

    +