Foto : Penandatanganan Berita Acara Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Komisioner KPU Kota Samarinda |
Koranelektronik.com, Samarinda - KPU Kota Samarinda menetapkan sebanyak 576.981 Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.
Penetapan ini dilakukan setelah KPU menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda Tahun 2020 di Hotel Aston, Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Rabu (14/10/2020)
Hadir dalam Rapat Pleno ini yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Samarinda, Liaison Officer (LO) 3 pasangan calon (paslon), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Samarinda, KPU Provinsi Kalimantan Timur dan TNI-Polri.
Jumlah DPT yang ditetapkan saat ini sebanyak 576.981 pemilih, terdiri dari Laki-laki 293.573 dan Perempuan 283.408. Jumlah DPT ini mengalami penurunan dari hasil rekapitulasi DPS sebelumnya.
"Yang pasti jumlah DPS kemarin yang kami ditetapkan 577.078, di DPT itu jadi 576.981 artinya terjadi penurunan sebanyak 97 pemilih, itu disebabkan adanya data ganda ditemukan kemarin, sudah dieksekusi dan juga perpindahan orang masih terjadi termasuk yang meninggal sampai hari ini," ungkap Firman Hidayat ketua KPU Kota Samarinda kepada Koranelektronik.com.
Berdasarkan data penetapan, ada sejumlah 1962 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari sebelumnya 1961 TPS. Hal ini karena ada penambahan 1 TPS di Polresta Samarinda.
Firman menyampaikan telah terbit Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 terkait pendirian TPS di Kepolisian Resort (Polres). TPS bisa didirikan apabila tahanan Polres berjumlah 30 orang atau lebih. Jadi nambah 1, menjadi 1962 jumlah TPSnya.
Selanjutnya, penetapan DPT ini bukan akhir dari warga Samarinda yang tidak terdaftar untuk bisa memilih, masih ada proses lain yakni Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTTB).
"Jadi mereka yang tidak terdaftar atau terakomodir di DPT masih bisa memilih, tapi dengan modal satu KTP Elektronik, jadi memilihnya di domisili terdekat. Nah, itu dilaporkan juga ke Panitia Pemungutan Suara (PPS)nya sehingga nanti untuk pemilihan berikutnya bisa dimasukkan ke dalam DPT," terang Firman.
Inilah peran penting dari KPPS, karena KPPS itu basisnya di sekitar Rukun Tetangga (RT). Jadi, mereka mengetahui bila ada warga yang tidak terakomodir, masuk dalam DPTTB.
DPT yang telah ditetapkan ini, tersebar di 59 Kelurahan dan 10 kecamatan yang ada di Kota Samarinda.
Editor : Santi Dwi Lestari