Foto : KPU Mengadakan Sosialisasi Peraturan KPU Berkenaan dengan Jadual Iklan Kampanye di Media |
Koranelektronik.com, Samarinda - Memasuki hari kedelapan masa kampanye, ketiga pasangan calon (Paslon) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Kota Samarinda tahun 2020 telah melakukan beberapa kali kampanye sesuai yang dipersyaratkan dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU).
Kampanye yang dilakukan para paslon dalam bentuk tatap muka terbatas ataupun melalui virtual.
Salah satu kampanye yang diijinkan sesuai aturan dalam PKPU adalah kampanye melalui iklan di media baik itu media sosial maupun media mainstream (media cetak dan media online). Kampanye melalui iklan di media tersebut dilakukan selama 14 hari.
Komisioner KPU M Najib yang ditemui awak media mengatakan kampanye iklan melalui media, baru akan dimulai pada 22 Nopember sampai 5 Desember 2020.
"Sesuai dengan tahapan kampanye, itu mulai dilaksanakan tanggal 26 September hingga 5 Desember, selama 71 hari. Namun untuk fasilitasi iklan kampanye yang dibagi kategorinya menjadi media cetak dan media elektronik oleh KPU Kota Samarinda pada tanggal 22 Nopember sampai 5 Desember atau selama 14 hari," jelasnya.
Najib melanjutkan, tahapan itu tercantum sesuai dengan PKPU 5 tahapan program dari jadual KPU 2020.
Untuk paslon dapat berkampanye sejak tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020 melalui media sosial maupun media daring. Namun pada saat paslon ingin memasang iklan di media daring maka tetap mengacu pada jadual 22 Nopember sampai 5 Desember 2020, demikian juga bila ingin memasang iklan kampanye di media sosial.
Mengenai jumlah akun media sosial yang diaktifkan paslon, diperbolehkan adalah sebanyak 20 akun. Akun-akun ini wajib didaftarkan oleh paslon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar selama kegiatan kampanye mudah diawasi oleh Bawaslu.
Editor : Santi Dwi Lestari