Foto : Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 di Hotel Aston, Samarinda Selasa,(8/9/2020) |
Koranelektronik.com, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda Tahun 2020. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Aston Jalan Hidayatulah, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur pada Selasa (08/09/2020).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat dan diikuti oleh kurang lebih 100 orang.
Hadir dalam kegiatan ini, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur, Rudiansyah, Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat, Unsur dari Bawaslu, Pemkot Samarinda, Polresta Samarinda, Kodim 0901/Samarinda, Disdukcapil Samarinda, perwakilan Partai Politik, jajaran Forkopimda Samarinda dan seluruh anggota PPK se-Samarinda.
Dalam sambutannya, Rudiansyah mengatakan, baru saja di tanggal 4, 5 dan 6 September 2020, kita melalui suatu tahapan pemilihan serentak tahun 2020 yaitu tahap pencalonan dengan sub tahapan yaitu pendaftaran.
"Alhamdulilah disetiap pendaftaran bakal pasangan calon di setiap Kabupaten/Kota berjalan cukup lancar. Dan sebagian besar daerah-daerah di wilayah yang lain, secara Nasional mendapatkan sorotan yang tajam atas berjalannya tahap pendaftaran," ucapnya.
Hal ini berkaitan dengan komitmen bersama seluruh pihak, untuk mau secara disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Di beberapa daerah, bahkan ribuan orang simpatisan hadir langsung di KPU, tanpa melihat, mohon maaf ring 1, ring 2, dan ring 3. Semuanya membludak dalam ring itu, sehingga mengkhawatirkan seluruh pihak. Mengapa? karena ketika protokol kesehatan itu tidak dijalankan, yang menjadi resiko bukan hanya orang-orang yang berkerumun saja tetapi resiko terberat ialah masyarakat umum setelah berkerumunnya kita, kita bersosialisasi lagi di wilayah kita masing-masing," paparnya.
Selanjutnya, Rudiansyah mengajak rekan-rekan KPU Kota Samarinda, kawan-kawan Bawaslu Kota Samarinda sebagai satu kesatuan instrumen penyelenggara pemilu beserta seluruh jajarannya, mampu menjadi garda terdepan yang dapat dilihat masyarakat.
Dalam segala aktivitas, harus benar-benar bisa menjalankan protokol kesehatan mulai dari penggunaan alat pelindung sampai dengan perilaku menjaga jarak dan tidak berkerumun.
Mengenai DPHP dan DPS, Rudiansyah meminta kepada KPU dan Bawaslu Kota Samarinda untuk bersama-sama mencurahkan energi yang terbesar untuk menjamin hak konstitusional warga negara, dengan memastikan mereka terdaftar dalam daftar pemilih tetap berdasarkan status kependudukan dan berdasarkan pemenuhan kategori yang ada dalam peraturan perundang-undangan.
"Semakin baik data pemilih kita, itu menjadi modal kita untuk terus meningkatkan upaya-upaya kualitas elektoral kita di Kalimantan Timur, khususnya di Samarinda," harapnya.
Sementara itu, Firman Hidayat mengatakan, setelah melalui tahap Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP), hari ini merupakan Rekapitulasi KPU Kota Samarinda yang akan ditetapkan menjadi DPS. Ditambahkannya, harus menjadi catatan bahwa ketika ditetapkan DPS bukan berarti ini adalah hasil final, karena ada tahapan-tahapan yang lain, yang harus dilaksanakan untuk perbaikan hingga menuju ke penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Meskipun telah ditetapkan DPT, masih akan ada daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP). Saat ini DPT harus segera ditetapkan karena berkaitan erat dengan pemenuhan logistik.
Foto : Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat |
Firman mengajak, kepada semua petugas pemilihan agar selalu berdoa dalam masa Pandemi Covid-19 dan mengapreasiasi kinerja PPDP, PPS dan PPK yang masih tetap solid dan bisa hadir seluruhnya serta berterima kasih kepada Bawaslu yang telah mengawasi kerja PPDP, PPS hingga PPK.
Dalam Rapat Pleno Terbuka ini, setiap PPK akan membacakan hasil pleno di tingkat PPK atau petugas di Kecamatan, berkaitan dengan DPHP yang akan ditetapkan menjadi DPS
Adapun DPS yang ditetapkan berasal dari 10 Kecamatan dan 59 Kelurahan yang ada di Kota Samarinda.
Setelah DPS ditetapkan, maka data tersebut akan dibagikan ke setiap Kelurahan, dengan tujuan bila ada warga yang belum terdaftar dapat melihat dan memeriksanya di data yang tertera di Kelurahan.
"Setelah data DPS ditetapkan, kita akan membagikan dan menurunkannya ke tingkat Kelurahan, untuk mendapatkan masukan, jika ada warga atau pemilih yang belum terdaftar saat pelaksanaan PPDP,. Selanjutnya bisa mendatangi PPS tingkat Kelurahan, untuk memasukkan namanya ke daftar pemilih," telas Firman kepada media Koranelektronik.com.
Dilanjutkannya, setelah DPS, ada DPS Hasil Perbaikan yang akan diplenokan ditingkat Kelurahan, Kecamatan dan juga akan kami tetapkan DPT untuk tingkat Kota.
"Sekarang data terakhir berdasarkan DPHP sejumlah 577.072 dan data ini bisa berubah. Bila sepanjang rapat pleno yang disampaikan masing-masing PPK ada koreksi baik itu penambahan atau pengurangan maka akan berubah lagi," tutupnya.
Penulis : Redaksi Samarinda
Editor : Santi Dwi Lestari