Dirjen Dukacapil, Zudan Arif Fakrulloh (Foto : Google) |
Koranelektronik.com, Dukcapil Kemendagri mencabut hak akses verifikasi data kependudukan 8 lembaga karena tak memenuhi poin kerja sama yang dibuat.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullaoh mengatakan kerja sama dengan 8 lembaga tersebut dihentikan sebagai sanksi.
Hak akses verifikasi data kependudukan itu sebetulnya dukungan Kemendagri kepada lembaga jasa keuangan untuk proses e-KYC (electronic Know Your Customer). Dengan hak tersebut, lembaga bisa mencocok data nasabah di lembaga jasa keuangan seperti perbankan, lembaga pembiayaan, asuransi, pasar modal, hingga koperas.
"Pemberian hak akses verifikasi data kependudukan ini berdasarkan pada amanat Pasal 58 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," kata Zudan.
"Data kependudukan dari Kemendagri dapat dimanfaatkan untuk semua keperluan antara lain pelayanan publik, perencanaan, pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum dan pencegah kriminal," imbuhnya.
Hak akses tersebut diberikan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Ditjen Dukacapil dengan lembaga jasa keuangan yang bersangkutan. Tapi setelah dievaluasi, ternyata ada delapan lembaga jasa keuangan yang tidak memenuhi kewajibannya.
Berikut delapan lembaga tersebut :
1. PT ASURANSI JIWA NASIONAL
2. PT NISSAN FINANCIAL SERVICES INDONESIA
3. PT BPD KALIMANTAN TENGAH
4. PT BPD PAPUA
5. PT BPD KALBAR
6. PT GADAI CIPTA PELUANG
7. PT INDONESIA DIGITAL IDENTITY (VIDA)
8. KOSPIN LIMA GARUDA