• Jelajahi

    Copyright © Berita Nasional & Internasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    Sponsor

    Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon dalam Pilwali Tahun 2020 di Samarinda

    Mikael Milang
    Rabu, 23 September 2020, September 23, 2020 WIB Last Updated 2022-12-19T01:32:13Z

    Foto : Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon dalam Pilwali Tahun 2020 

    Koranelektronik.com, Samarinda -  Akhirnya 3 Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda secara resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menjadi Pasangan Calon (Paslon) pada Rabu, 23 September 2020.

     

    Penetapan ini, berdasarkan hasil Rapat Pleno Tertutup 5 Komisioner KPU di Kantor KPU Kota Samarinda yang dimulai pukul 09.00 WITA.

     

    Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat mengatakan bahwa penetapan paslon ini, berdasarkan hasil Rapat Pleno tertutup sesama komisioner KPU.

     

    "Jadi hari ini sesuai Keputusan KPU Nomor 394 bahwa KPU Kota Samarinda melaksanakan Rapat Pleno untuk penetapan pasangan calon. Dalam Klausulnya, Kami diperintahkan oleh KPU Provinsi hanya menggelar Rapat Pleno tertutup sesama komisioner untuk menentukan bakal pasangan calon ini, memenuhi syarat atau tidak sesuai dengan berkas administrasi perbaikan yang mereka serahkan pada tanggal 16 kemarin,"jelasnya.

     

    "Dan setelah kami putuskan, kami pleno, kami putuskan yang sudah kami umumkan di mading KPU dan juga laman KPU, soal SKnya tadi kami sudah berikan semuanya dan tiga-tiganya sudah kami nyatakan sebagai pasangan calon jadi bukan bakal lagi. Jadi sudah pasangan calon untuk pemilihan serentak tahun 2020 di Kota Samarinda," sambungnya.

     

    Menurut Firman, KPU memberikan salinan surat keputusan KPU berdasarkan hasil Rapat Pleno dan menyertakan pengantar pembukaan rekening dana kampanye karena pasangan calon harus menyerahkan rekening dana kampanye kepada KPU.

     

    "Rekening dana kampanye ini sebagai tindak lanjut dari menampung dana-dana kampanye selama proses kampanye berjalan," imbuhnya.

     

    Setelah penetapan ketiga paslon untuk kontestasi Pilkada, maka tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut.

     

    "Besok itu, (24/09/2020) agenda kami pengundian nomor urut pasangan calon di Hotel Harris jam 09.00 WITA, dirangkai dengan penandatangan fakta integritas terkait dengan protokol kesehatan dan deklarasi kampanye damai yang akan dibacakan oleh bapak Kapolresta Samarinda," ungkapnya.

     

    Fakta integritas yang pertama, menyangkut paslon yang harus bisa menertibkan pendukung, simpatisan partai dan juga konsituen agar taat dan patuh terhadap protokol.

     

    Selanjutnya yang paling krusial adalah di point ketiga, setiap pelanggaran bisa dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

     

    Yang terbaru, ada Maklumat dari Kapolri yang tadi diserahkan kepada KPU dan paslon agar patuh terhadap protokol, karena mengacu pada peraturan Kepolisian, jika ada yang melanggar bisa dibubarkan, juga ada pasal pidana tentang undang-undang kesehatan.

     

    Semua tim kampanye dan tim pemenangan dari ketiga paslon telah berkomitmen untuk menjalankan protokol kesehatan.

     

    Salah satu kongkritnya adalah kesepakatan untuk tidak mengerahkan masa dan mengerahkan armada, jadi hanya 5 orang yang masuk ke ruangan untuk pengundian nomor urut.

     

    Penulis : Yohannes Benny H.L

    Editor.   : Santi Dwi Lestari

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Mahulu

    Pemerintah

    +