• Jelajahi

    Copyright © Berita Nasional & Internasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    Sponsor

    Penutupan Sementara Cafe/Resto Kawasan Citra Niaga dan Tepian Mahakam Samarinda

    Mikael Milang
    Senin, 21 September 2020, September 21, 2020 WIB Last Updated 2022-12-19T01:32:18Z
    Foto : Kondisi Salah Satu Kawasan di Citra Niaga Samarinda Saat Malam Minggu

    Koranelektronik.com, Samarinda - Setiap pelanggaran pasti akan berbuah sanksi. Hal inilah yang terjadi pada pengelola Cafe/Resto yang berada di kawasan perbelanjaan Citra Niaga dan di kawasan Tepian Mahakam Samarinda.

     

    Sesuai dengan Surat Pemerintah Kota Samarinda Gugus Tugas Peecepatan Penanganan Covid-19, Nomor  360/517/300.07 per tanggal 21 September 2020 mengenai Penutupan Cafe di Kawasan Citra Niaga dan di Tepian Mahakam.


    Penutupan ini, berkenaan dengan pelanggaran Perwali Nomor 43 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan.


    Berdasarkan hasil investigasi dan observasi lapangan tin satgas gugus tugas Covid-19 ditemukan pelanggaran antara lain :


    1. Ditemukan secara serius terhadap penegakan disiplin protokol kesehatan.


    2. Banyak ditemui pengunjung tidak menggunakan masker dan berkerumun dalam waktu yamg lama.


    3. Tidak ada upaya pengelola/pemilik cafe/resto untuk melakukan disiplin protokol kesehatan.


    Ketiga hal diatas yang mendasari penutupan cafe/resto.


    Menurut keterangan yang didapat, aktivitas pegunjung pada malam minggu lalu, baik di kawasan Citra Niaga maupun di Tepian Mahakam melebihi dari aturan jam beraktifitas malam yang telah ditentukan dan banyak pelanggaran terhadap protokol kesehatan.


    Sanksi penutupan sementara cafe/resto  berlaku terhitung mulai tanggal 23 sampai 29 September 2020 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.


    Diharapkan para pengelola/pemilik cafe/resto dapat memperbaiki sistem protokol kesehatan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.


    Demikian juga, seluruh warga Kota Samarinda tetap dapat mematuhi Perwali Nomor 43 Tahun 2020 selama Pandemi Covid-19.


    Penulis : Yohannes Benny H.L

    Editor : Santi Dwi Lestari

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Mahulu

    Pemerintah

    +