• Jelajahi

    Copyright © Berita Nasional & Internasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    Sponsor

    Ojol Harus Siap dengan Kondisi Terburuk Saat PSBB Ketat Lagi

    Mikael Milang
    Rabu, 09 September 2020, September 09, 2020 WIB Last Updated 2022-12-19T01:33:16Z
    Ojol harus siap hadapi kondisi terburuk akibat PSBB (foto:Google)

    Koranelektronik.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat. Gurbernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan bahwa pihaknya menarik rem darurat setelah diberlakukannya PSBB transisi.

    Anies memastikan perkantoran di wilayah Jakarta mulai menerapkan work from home (WFH) atau kerja dari rumah mulai Senin (14/9/2020). Driver ojek online (ojol) harus siap dengan kondisi terburuk yang terjadi saat PSBB ketat kembali diberlakukan.

    Igun Wicaksono, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) yang menjadi asosiasi ojek online, mengatakan PSBB ketat yang diberlakukan kembali diprediksi akan mempengaruhi ojek online. Sebab, dengan aktivitas warga yang dibatasi, maka jasa ojol akan jarang dipakai oleh warga.

    "Ya pastinya akan mempengaruhi lagi kalau semua kegiatan akan dirumahkan kembali. Dan ini teman-teman ojek online harus siap dengan kondisi terburuk maupun terbaik," kata Igun kepada detik,com, Kamis (10/9/2020).

    Igun mengatakan bahwa driver ojol paham terhadap keputusan yang diambil Pemprov DKI Jakarta untuk memutus penyebaran virus Corona dengan memberlakukan kembali PSBB ketat.

    "Ini kebijakan diambil untuk menekan angka positif Covid-19. Kita maklumilah kebijakan yang diambil oleh Pemprov DKI ini untuk kebaikan bersama," sebut Igun.

    Dengan diberlakukannya PSBB ketat yang diprediksi akan membuat pendapatan driver ojol menurun, Igun berharap adanya bantuan-bantuan kepada pekerja informal.

    "Ini untuk mengantisipasi kondisi ekonomi kita yang juga terdampak akhirnya dari adanya PSBB kedua ini," katanya.

    (MRD/KE)
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Mahulu

    Pemerintah

    +