Foto : Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo saat merilis pengungkapan kasus sodomi terhadap anak (Doc. Tribunnews.com) |
Koranelektronik.com, Kapuas - Sungguh tega seorang tukang pijat melakukan perbuatan sodomi terhadap para bocah SD. Pelaku pun mengakui dirinya menyukai laki-laki rupawan.
Hingga saati ini sudah ada 20 anak yang menjadi korban dari pelaku.
Lelaki berinisial SP alias US (39) itu pun akhirnya ditangkap Polres Kapuas. Warga Kapuas Barat itu nampak santai dan sesekali mau saja menjawab pertanyaan media saat dirilis pengungkapan yang digelar Polres Kapuas, Selasa (18/8/2020).
"Ya, memang suka anak laki-laki, yang bungas (rupawan, red) tapinya," kata pelaku sembari tertawa.
Ditanya apakah tidak suka perempuan, lelaki lajang yang belum menikah ini menjawab dengan guyon.
"Sekali-sekali boleh lah," celetuknya.
Pelaku pun kini hanya bisa pasrah menanti proses hukuman atas perbuatannya.
Informasi didapat dari para warga, dalam keseharian pelaku Sp alias Us ini bekerja sebagai tukang pijat.
"Kerjaannya tukang urut (pijat), orangnya santai saja, banyak bicara saja," ujar warga yang enggan namanya disebutkan.
Pengungkapan kasus ini dirilis langsung Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti didampingi Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo dan Kapolres Kapuas Barat Ipda Eko Basuki Trimortiono, Selasa (18/8/2020) pagi.
"Ya, hari ini kami merilis kasus pencabulan terhadap anak, korbannya semua laki-laki, usai sekolah dasar," kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti.
Saat ini, Polres Kapuas masih mendata para korbannya.
"Yang terdata sebagimana pengakuan pelaku, korbannya kurang lebih hampir 20 orang anak yang disodomi ," ujarnya
atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Perlindungan Anak, dengan Hukuman penjara 5 sampai 15 tahun.
(MALA/KE)