Ilustrasi
Koranelektronik.com, Samarinda - Perselisihan dan salah paham, MI(43) telah menganiaya pria berkebutuhan khusus, kejadian terjadi pada Minggu (16/8/2020) sekitar pukul 02.00 Wita. Pelaku MI(43) dan LS(29) selaku korban terlibat perselisihan.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Suyatno saat ditemui di Mako Polsek samarinda Kota Jalan Bhayangkara hari ini, menuturkan "keduanya ini terlibat perselisihan,ada salah paham, terkait janji dari korban yang belum ditepati," tuturnya saat disambangi oleh media koranelektronik.com.
kronologinya, yaitu saat pelaku menagih janjinya kemudian dijawab oleh korban dengan nada tinggi sehingga membuat pelaku marah, merasa kesal dan tidak terima, pelaku mendatangi dan langsung memukul korban dengan tangan kosong sebanyak dua kali ke arah mata dan dada sebelah kanan, sehingga korban terjatuh, akibatnya korban mengalami memar dibagian tubuhnya.
Atas perlakuan tersebut, korban tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diproses. Sehingga pelaku MI(43) diamankan jajaran Reskrim Polsek Samarinda Kota, Selasa (18/8/2020) sekitar pukul 03.00 WITA dini hari.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan. "Untuk saat ini pelaku kita sudah amankan, atas perbuatannya ia dijerat dengan pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan," tutup Suyatno