Koranelektronik.com, Makassar - Hanya Karena Cicilan sepeda motor, Hamzah (48), warga Jalan Barawaja, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan, dengan tega menaganiaya ibu kandungnya IB (70).
Penganiayaan bermula ketika Hamzah mendatangi rumah IB untuk menagih angsuran motor kepada keponakannya, Hendrik yang tinggal bersama IB. Namun lantaran tidak digubris, Hamzah pun marah hingga terlibat adu mulut dan hendak memukul keponakannnya terseb.
Selain menganiaya ibunya, Hamzah ternyata juga turut memukul keponakannya tersebut, IB ibu pelaku harus dilarikan ke rumah sakit lantaran mendapat sejumlah luka di bagian tubuhnya.
Usai dirawat di Rumah Sakit. IB lalu melaporkan anaknya itu ke kantor polisi.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal membenarkan laporan IB. Setelah melakukan penyelidikan, Hamzah akhirnya di tangkap pada, Jumat (21/8/2020).
"Dia mengakui perbuatannya, alasannya itu keponakannya selalu menghindar kalau ditagih. Emosi, ternyata ibunya juga kena pukulan. Sampai luka-luka," terang Iqbal.
Iqbal menambahkan bahwa sekarang Hamzah sudah ditahan di Polsek Panakkukang dan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal351 tentang penganiayaan dam Pasal Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Karena keduanya masih ada hubungan keluarga jadi kita kenakan penghapusan KDRT. Ancaman hukumannya di atas lima tahun," imbuh Iqbal.
(MALA/KE)