Koranelektronik.com, Sumut - Tim Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah) menangkap Kakek berusia 62 tahun, polisi syariah menangkap kakak tersebut, di tempat karaoke.
Kakek berinisial M (62) di tangkap bersama empat teman wanitanya disebuah ruang karaoke di Kota Langsa.
Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Langsa, Aji Asmanuddin, saat dihubungi per telepon, Senin (24/8/2020), menyebutkan, penangkapan itu dilakukan dua hari lalu.
Wanita yang ditangkap masing-masing berinisial AJ (49), warga Pangkalan Susu, Sumatera Utara, dan memiliki suami, WS (18), warga Pangkalan Susu, Sumatera Utara. Lalu RA (35) dan NK (30), warga Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur, dan Keduanya berstatus sebagai janda.
"Kakek ini warga Kecamatan Peureulak Aceh Timur. Karena mereka bukan muhrim, lalu ditangkap dan kita bawa ke kantor," kata aji.
Sang kakek bersedia membayar biaya karaoke. Maka, mereka karaoke dan makan serta minum.
Pengakuan lainnya, sambung aji, kakek itu telah berhubungan intim di salah satu hotel di Pangkalan Susu, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.
"Jadi sebenarnya mereka sudah kenal. Minimal salah satu dari wanita itu punya hubungan. Namun, kejadian hubungan intim itu beberapa waktu lalu di beda kota. Jadi, tak bisa kita proses," katanya.
Aji menambahkan, setelah dilakukan pembinaan dan dipanggil orang tua serta mendatangani surat pernyataan, mereka dibebaskan.
"Kami imbau warga jangan melakukan pelanggaran syariat islam. Kita pastikan razia terus terjadi, titik razia akan berpindah terus menerus," pungkas Aji.
(MALA/KE)