Ilustrasi penangkapan (Foto: thinkstock) |
Koranelektronik.com - Seorang pemiliki toko emas di Simeule, Aceh, ART (32), ditangkap polisi karena diduga menipu 80 korban yang membuat perhiasan emas di toko pelaku. ART diringkus polisi usai dua tahun buron.
"Sejauh ini ada sebanyak kurang lebih 80 orang korban dan yang membuat laporan hanya perwakilannya saja, dengan kerugian mencapai Rp 1 miliar, tapi nanti kita hitung lagi," jelas Kasatreskrim Polres Simeule, Ipda Muhammad Rizal, Selasa (18/8/2020).
Kasus dugaan penipuan ini berawal ketika warga membuat perhiasan atau menambah jumlah emas di toko milik ART. Proses pembuatan perhiasan biasanya membutuhkan waktu sekitar 25 hari.
Saat korban kembali ke toko, pelaku sudah tak berada ditempat. Para korban yang merasa ditipu membuat laporan ke Polres Simeule pada November 2018.
Setalah dua tahun buron, polisi menerima informasi terkait keberadaan ART di Medan, Sumatera Utara. Tim Elang Resmob Polres Simeulue dibantu personel Ditreskrimum Polda Aceh membekuk ART di sebuah rumah di Medan Area, pada Jumat (15/8) malam.
"ART dibekuk tanpa perlawanan di kediamannya. Namun polisi tak berhasil menemukan barang bukti, terutama emas milik warga Simeulue yang diduga digelapkannya," kata Rizal.
Menurutnya, pelaku telah dibawa ke Polres Simeulue untuk menjalani pemeriksaan. Pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan.
"Atas perbuatannya kini ART bakal dijerat dengan pasal 378 Jo Pasal 374 Jo Pasal 65 Ayat (1) KHUPidana," ujar Rizal.