Banjir Lahar Dingin Landa Kaki Gunung Sinabung [foto;Merdeka.com] |
KoranElektronik.com - Lahar dingin membanjiri kaki Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumut, Sabtu (22/8/2020). Dalam peristiwa ini tidak ada korban jiwa, namun jalan di Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, bahkan sempat tertutup akibat kejadian tersebut.
Plt Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo Natanail Perangin-angin mengatakan, banjir lahar dingin itu membawa material kayu dan batu-batu ukuran kecil hingga sedang. "Banjir lahar dingin masih berlangsung hingga saat ini," katanya, Sabtu (22/8/2020) sore.
Akibat banjir ini, kata Natanail, Jalan di Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, sempat tertutup. Namun kondiri itu langsung diatasi setelah pihak BPBD setempat berkoordinasi dengan Dinas pekerjaan Umum (PU).
"Kita menurunkan alat berat untuk menormalisasi jalur transportasi. Jalur transportasi sudah aman," jelas Natanail.
BPBD Karo masih memantau perkembangan di lokasi. Mereka mengawasi kawasan di sekitar aliran sungai yang ada di kaki Gunung Sinabung. "Kita menghimbau warga di sekitar aliran sungai agar lebih waspada. Rekomendasi dari Pos Pantau Sinabung kita sampaikan ke warga melalui pemerintah kecamatan dan melalui relawan-relawan pemantau sungai BPBD Karo," papar Natanail.
Kewaspadaan akan bahaya lahar di aliran sungai yang berhulu di Gunung Sinabung merupakan salah satu imbauan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi Kementerian ESDM, sebagai rekomendasi atas aktivitas gunung. Selain itu, jika terjadi hujan abu, masyarakat juga diingatkan untuk mengenakan masker bila keluar rumah dan mengamankan sarana air bersih serta membersihkan atap rumah agar tidak roboh.
Gunung Sinabung yang memiliki ketinggian 2.460 meter di atas permukaan laut itu masih berada pada status Level III (Siaga). Masyarakat dan pengunjung atau wisatawan diingatkan agar tidak melakukan aktivitas pada desa-desa yang sudah direlokasi, serta lokasi di dalam radius 3 km dari puncak Gunung Sinabung, serta radius sektoral 5 km untuk sektor Selatan-Timur dan 4 km untuk sektor Timur-Utara.
[MA/KE]