Permukiman Dibantaran Sungai |
Koranelektronik.com, Samarinda - Upaya penanganan kawasan kumuh di Kota Samarinda 5 tahun terakhir telah banyak dilakukan. Dari luas kumuh 539,18 hektar (Ha) pada tahun 2015, telah berkurang menjadi 38,22 Ha. Penanganan kumuh ini dilaksanakan dengan berbagai sumber pendanaan, baik dari program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), APBN, APBD, partisipasi masyarakat maupun pihak swasta.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Sugeng Chairuddin memimpin Rakor Penanganan Kawasan Kumuh Tahun 2020 di ruang rapat Dinas PUPR Samarinda, Rabu (19/08/2020). “Sesuai SK Walikota dan RPJMD Walikota, awalnya Samarinda mempunyai 539,18 hektar kawasan kumuh. Sekarang tinggal 38,22 hektar dan saat ini masuk di pendataan kedua daerah di luarnya, dimana terdapat kawasan kumuh baru 32,29 hektare dengan 7 kriteria. Ini akan kita laporkan ke pusat, dimana totalnya ada 70,51 hektar merupakan total sisa kumuh 2020 ditambah identifikasi kawasan kumuh baru.
Sugeng mengatakan dalam mempercepat penanganan kawasan kumuh ini perlu kekompakan semua OPD, terlebih yang didalam Pokja Permukiman Kumuh Perkotaan (PKP).
“Perlu sinergitas dan jangan kedepankan ego sektoral. Jadi bukan hanya pr dari Perkim saja, tapi semua OPD terlibat. Karena penataan ini bukan hanya urusan fisik atau visual saja, tapi non fisik juga,” pesan Sugeng.
Lebih rinci Kepala Bidang Prasarana Wilayah (Praswil) Bappeda Samarinda Wahyuni Nadjar menjelaskan sebelumnya ada 539,18 Ha dengan indikator aturan yang lama, per tahun 2020 sudah tersisa 38,22 Ha.
“Nah dengan aturan baru (Permen PU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Indikator Kekumuhan) diidentifikasi ulang sesuai kriteria masing-masing, dimana hasilnya 32,29 Ha. Inilah yang jadi pr lanjutan Pemkot.
Untuk review SK kumuh dihitung dari sisa luasan kawasan kumuh lama ditambah luasan kumuh baru, ada sekitar 70,51 Ha. Ini kita ajukan ke pusat,” terang Yuni, biasa Wahyuni disapa.
Sumber. @diskomimfo.samarinda
Reporter : Anggi
Editor : Santi Dwi Lestari
Reporter : Anggi
Editor : Santi Dwi Lestari