Ilustrasi |
Koranelektronik.com - Seorang gadis asal Natar, Lampung Selatan dihukum delapan bulan penjara haya gara-gara postingan di media sosial miliknya. Gadis bahkan harus membayar denda senilai Rp 10 Juta.
Zella Yuliani Oseven (24), warga dari Puri Sejahtera Hajimena, Natar, Lampung Selatan. Gadis manis ini dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi, pada Rabu (19/8/2020). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana dalam perkara ujaran kebencian di sosial media.
"Tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik," ungkap Ketua Majelis Hakim Dina Pelita Asmara.
Terdakwa sebagaimana dalam dakwaan tunggal pasal 45 ayat 3 dan pasal 27 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama delapan bulan," ujar majelis hakim.
Tak hanya itu, terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 10 juta.
Majelis hakim pun menetapkan barang bukti berupa beberapa lembar capture foto profil akun Instagram, satu unit Ponsel Xiaomi dan satu buah simcard milik terdakwa.
(MALA/KE)