• Jelajahi

    Copyright © Berita Nasional & Internasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    Sponsor

    Empat Syarat Pencairan Bantuan COVID-19 untuk Ponpes

    Mikael Milang
    Senin, 24 Agustus 2020, Agustus 24, 2020 WIB Last Updated 2022-12-19T01:34:58Z

    Koranelektronik.com - Surat Keputusan (SK) pencairan bantuan Covid-19 untuk pondok pesantren telah terbit dan siap untuk digunakan. Dengan terbitnya aturan ini, bantuan bisa segera sampai kepondok pesantren.

    "Ya, Alhamdulillah akhirnya SK bantuan tahap satu telah terbit. Saat ringkasan kontrak disetujui, surat perintah pencairan kepada penerima akan terbit," kata Waryono selaku Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.

    Dalam SK itu, penerima bantuan harus menyiapkan sejumlah syarat terkait identitas lembaga. Syarat juga harus disiapkan petugas yang mengurus dana bantuan.

    Berikut merupakan syarat pencairan bantuan pondok pesantren yang harus dibawa petugas :

    1. KTP asli dan foto copy
    2. Foto copy SK Pengurus Lembaga
    3. Foto copy NPWP atau Izin Operasional
    4. Foto copy NPWP Lembaga
    5. Materai 6000 sebanyak 3 lembar
    6. Stempel pesantren
    7. Surat pemberitahuan dari Kemenag jika ponpes atau lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diasuh menerima bantuan covid-19
    Waryono mengatakan, bantuan nantinya dicairkan melalui bank penyalur dan dapat diambil melalui kantor cabang setempat. Bantuan dari pemerintah diharapkan benar-benar bermanfaat bagi kelangsungan proses pendidikan di Ponpes.
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Mahulu

    Pemerintah

    +