• Jelajahi

    Copyright © Berita Nasional & Internasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    Sponsor

    Bobol Rekening Nasabah Bank Nagari Rp75 Juta

    Mikael Milang
    Selasa, 18 Agustus 2020, Agustus 18, 2020 WIB Last Updated 2022-12-19T01:35:38Z
    Ilustrasi diborgol [foto;ist]

    KoranElektronik.com - Pelaku pembobol rekening tabungan nasabah Bank Nagari sebesar Rp75 juta, diketahui sebagai pegawai honorer di kantor Lurah Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat.

    Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menangkap pelaku di kediamannya di kiawasan Lubuk Budaya, Kota Pasang, Kamis (13/8/2020).

    Dilansir dari Padangkita.com, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengungkapkan, bahwa modus pelaku saat melakukan aksinya yaitu dengan memalsukan tanda tangan pemilik buku tabungan. Pelaku juga membawa seorang perempuan tua untuk meyakinkan pihak bank sebagai pemilik rekening.

    "Jadi, sebelumnya pelaku ini sudah mencuri buku rekening, KTP, ATM dan dokumen lainnya milik korban," ujar Rico melalui sambungan telepon, Selasa (18/8/2020).

    Pembobolan rekening tersebut, diketahui pada Rabu (12/8/2020) sekitar pukul 14.55 WIB. Waktu itu korban dengan inisial Y menerima notifikasi lewat SMS di ponselnya dari Bank Nagari. SMS itu berisi pemberitahian penarikan uang dari tabungannya sebanyak tiga kali dengan total nominal Rp75 juta.

    Mendapat pemberitahuan tersebut, korbat kaget dan langsung menghubungi "call center" Bank Nagari untuk menanyakan kebenaran SMS pemberitahuan yang Ia terima.

    "Dia juga minta kepada kepada petugas 'call center' itu agar penarikannya dipending. Namun, saat Ia ingin cek ATM, ternyata kartu ATM nya tidak ada di tas. Termasuk buku tabungan dan KTP yang ditaruh di tempat yang sama, juga hilang," ujar Rico.

    Tidak puas dengan jawaban petugas "call center" Bank Nagari, korban lalu pergi ke kantor Bank Nagari di Pondok. Sesampai di sana, korban mendapatkan jawaban, memang telah terjadi penarikan tunai dari rekeningnya sebanyak tiga kali. Penarikan tunai itu dilakukan di Bank Nagari Belimbing.

    "Korban ini kan sebelumnya ada urusan ke kantor kelurahan (Kampung Pondok), kemungkinan dompet atau tas tempat penyimpanan buku tabungannya itu diambil oleh pelaku di sana," terang Riko, dikutip dari Padangkita.com.

    Saat ini, pelaku diamankan di rumah tahanan Mapolresta Kota Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa buku tabungan, fotocovy KTP dan motor pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian. "kemungkinan juga akan dilapisi dengan Pasal tentang pemalsuan tanda tangan. Untuk pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka."

    [MA/KE]

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Mahulu

    Pemerintah

    +