• Jelajahi

    Copyright © Berita Nasional & Internasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    Sponsor

    Demo Mahasiswa Tolak Undang-Undang Cipta Kerja di Samarinda

    Mikael Milang
    Rabu, 07 Oktober 2020, Oktober 07, 2020 WIB Last Updated 2022-12-19T01:31:57Z


    Foto : Aliansi Mahasiswa Kaltim Saat Melakukan Aksi Demo di Simpang Empat Lembuswana Menolak UU Cipta Kerja Rabu (07/10/2020)

    Koranelektronik.com,  Samarinda, - Sejak disahkannya Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang Undang (UU) Cipta Kerja oleh DPR RI, pada Senin (5/10/2020), telah banyak mendapat respon dari berbagai pihak dan kalangan masyarakat Indonesia, baik yang mendukung atapun yang menolak.

     

    Salah satu pihak yang menolak adalah Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (AMKM) yang terdiri dari mahasiswa sejumlah perguruan tinggi baik negeri maupun swasta serta gerakan buruh yang  berasal dari dalam bahkan luar Kota Samarinda yang melakukan demonstrasi di simpang empat Mall Lembuswana pada Rabu (07/10/2020).

     

    Ini adalah kali kedua mereka melakukan aksi demonstrasi, setelah sehari sebelumnya melakukan aksi yang sama di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur.

     

    Aksi demonstrasi kali ini, diikuti oleh ribuan mahasiswa dan gerakan buruh yang menuntut agar Undang Undang Cipta Kerja dicabut.

     

    Foto: Muhammad Akbar Humas Aliansi Mahasiswa Mahakam

    Salah seorang peserta aksi, Muhammad Akbar yang juga Humas Aliansi Mahasiswa Mahakam (AMM) mengatakan aksi ini dilakukan dengan tujuan agar Undang Undang Cipta Kerja yang baru disahkan dicabut.

     

    "Tuntutannya hanya satu yaitu cabut Omnibus Law Rancangan Undang Undang Cipta Kerja," tegas Muhammad Akbar kepada media Koranelektronik.com.

     

    Ketika ditanya, mengapa lebih memilih lokasi aksi di simpang empat lembuswana daripada di DPRD Provinsi Kaltim sebagai tempat demonstrasi,  Muhammad Akbar mengungkapkan bahwa bila ke DPRD Provinsi sama juga bohong karena DPR RI yang mengesahkan Omnibus Law atas permintaan dari Presiden RI Joko Widodo, Sehingga tidak mungkin Undang Undang itu dicabut.

     

    "Jadi, jika kami hari ini aksi ke DPRD Provinsi sama saja bohong gitu, mereka tidak akan mencabut apa yang telah mereka sahkan. Ini adalah bentuk kemarahan kami dan juga mengajak seluruh masyarakat Samarinda, merespon bahwa Undang Undang telah disahkan dan kita tidak boleh menerima hal tersebut," tuturnya.

     

    Sementara itu, beberapa mahasiswa aksi yang ditemui media koranelektronik.com mengatakan bahwa mereka ikut aksi karena mereka masih mahasiswa baru (Maba).

     

    "Kami yang ikut aksi ini merupakan mahasiswa baru (Maba), jadi kami harus ikut," ujar Majaung, salah seorang peserta aksi.

     

    Akibat demontrasi ini, arus lalu lintas macet dan banyak kendaraan yang menuju simpang empat lembuswana terpaksa dialihkan oleh Polisi.




    Setelah istirahat siang, sebagian besar jalan telah diblokir oleh mahasiswa dengan membakar ban-ban bekas sehingga kendaraan tidak bisa lewat.

     

    Sementara itu, aparat Kepolisan dari Polresta Samarinda terus memantau dan mengamankan jalannya aksi tersebut.

     

    Dalam pengamanannya, Polresta Samarinda mengerahkan 341 personil yang sebagian besar berasal dari Polsek.

     

    "Jumlah personil ada 341 dan berasal dari polsek,"ujar Annisa Prastiwi, Kasubag Humas Polresta Samarinda.

     

    Informasi yang diterima langsung dari lokasi, menyebutkan demonstrasi berakhir pukul 18.00 WITA.

     

    Penulis  : Redaksi Samarinda

    Editor.    : Santi Dwi Lestari

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Mahulu

    Pemerintah

    +