• Jelajahi

    Copyright © Berita Nasional & Internasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    Sponsor

    Tidak Pakai Masker di Pasar Segiri, 25 Orang Dibawa ke Posko Kodim 0901 Samarinda

    Mikael Milang
    Rabu, 09 September 2020, September 09, 2020 WIB Last Updated 2022-12-19T01:33:17Z
    Foto : Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 oleh aparat gabungan.
    Koranelektronik.com, Samarinda - Sebanyak 25 orang terjaring razia dalam operasi Pendisplinan dan Penegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 43 tahun 2020 di Pasar Segiri, Samarinda pada Rabu siang (09/09/2020).

    Razia ini dilakukan oleh aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Samarinda, Kodim 0901/Samarinda dan Polresta Samarinda.

    Aparat gabungan diturunkan sebanyak 75 orang, dengan tujuan untuk pendisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19, khususnya terhadap warga yang tidak memakai masker.

    Dalam operasi ini, sebanyak 25 orang terjaring dan dibawa ke Kodim 0901/Samarinda karena terbukti melanggar Perwali yang baru ditetapkan.

    "Ada yang tidak membawa masker atau maskernya hanya disimpan. Itu yang terjaring," ungkap Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Samarinda, Yosua Laden.

    Beberapa orang yang terjaring dan dibawa ke posko, tidak dapat menunjukkan identitas diri, baik berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Surat Ijin Mengemudi (SIM).
    Foto : Apel Gabungan Aparat, TNI, Polri, Satpol PP Menjelang Pelaksanaan Pendisiplinan Terkait Perwali di Pasar Segiri, Samarinda

    "Sangat bahaya, bila ada warga yang keluar rumah tanpa membawa tanda pengenal. Mudah-mudahan tidak hanya masker, tapi soal kelengkapan identitas patuh juga," kata Yosua.

    Saat ini, pelanggar yang telah didata, diberikan surat himbauan dan arahan oleh petugas, untuk tetap patuh pada Perwali mengenai disiplin protokol kesehatan Covid-19.

    Bila dikemudian hari, warga yang terjaring ini, masih melakukan pelanggaran, maka namanya akan muncul di sistem, selanjutnya akan dikenakan sanksi kerja sosial serta didenda.


    Penulis : Yohannes Benny H.L
    Editor: Santi Dwi Lestari
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Mahulu

    Pemerintah

    +