Ilustrasi pemerkosaan (foto : google) |
"Sekarang ini tersangka MR dan barang bukti masih diproses lebih lanjut di Unit PPA Polres Mempawah. Dari pemeriksaan sementara, MR telah mengakui semua perbuatannya," Kata Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga, melalui Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Muhammad Resky Rizal, saat dikonfirmasi Hi! Pontianak, Rabu (2/8).
Aksi bejatnya tersebut terungkap saat korban menceritakan peristiwa pahit yang menimpanya terhadap ayahnya.
Mendengar pengakuan korban, sang ayah segera melapor ke Mapolsek Sungai Kunyit. Tersangka MR ditangkap dan kasusnya dilimpahkan ke Mapolres Mempawah.
Resky mengatakan peristiwa ini terjadi pada 27 Agustus 2020, sekitar pukul 12.00 WIB. MR masuk ke kamar korban, dengan memanjat dinding yang terbuat dari kayu. Korban terkejut, namun tak berdaya karena MR membanting tubuhnya. Hingga terjadilah perbuatan tak terpuji tersebut.
Setelah melakukan aksi bejatnya, MR kabur dari rumah, sementara korban menangis tersedu-sedu, dan langsung menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ayahnya.
"Tak perlu waktu lama, akhirnya MR berhasil ditangkap. Karena korban masih dibawah umur maka penanganan kasus ini dilimpahkan ke Unit PPA Polres Mempawah," jelas Kasat Reskrim.