• Jelajahi

    Copyright © Berita Nasional & Internasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    Sponsor

    Seorang Pria di Medan Divonis 7 Tahun Penjara, Karena Cabuli Putri Temannya

    Mikael Milang
    Selasa, 22 September 2020, September 22, 2020 WIB Last Updated 2022-12-19T01:32:15Z

     

    Sidang pelaku pencabulan di Medan [foto;Merdeka.com]

    KoranElektronik.com - Divonis penjara 7 tahun, Edi Syahputra terbukti bersalah karena telah melakukan pencabulan terhadap putri temannya yang berusia (14) tahun.


    Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketahui Syafril Batubara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/9/2020). Edi dinyatakan telah melanggar Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.


    "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Edi Syahputra dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar Syafril.


    Selain hukuman penjara, Edi juga dubebani kewajiban membayar denda Rp 1 miliar. Melati Batubara, menyatakan menerima. JPU Dewi Tarihoran pun menyampaikan akan mengambil sikap yang sama.


    Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.


    Usai persidangan, JPU Dewi Tahihorang memaparkan, perkara ini bermula pada Minggu (2/2/2020) sekitar pukul 03:00 WIB dini hari. Terdakwa menumpang tidur di rumah temannya, yang merupakan orang tua korban.


    "Ketika terdakwa mau ke kamar mandi, terdakwa melihat korban sedang tertidur di dalam kamar. Melihat hal tersebut terdakwa langsung masuk kamar korban dan menciumi korban," jelasnya.


    Korban pun terbangun dan menjerit. Orang tua korban terbangun dan mengetahui perbuatan terdakwa.


    "Tak terima atas perbuatan terdakwa kepada anaknya, bapak korban langsung melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian," pungkasnya. [MA/KE]

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Mahulu

    Pemerintah

    +