Polda Sumut menetapkan Rektor UINSU sebagai tersangka korupsi pembangunan gedung kampus. Ilustrasi (iStockphoto/Motortion) |
Koranelektronik.com, Medan - Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan, Prof Saidurrahman sebagai tersangka korupsi pembangunan gedung kampus terpadu 2018 yang diduga merugikan negara sekitar Rp 10,3 miliar.
Bukan hanya Rektor UINSU, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya masing-masing, SS selaku ASN atau Pejabat Pembuat Komitmen UINSU dan JS selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa.
"Benar, ada tiga orang tersangka yang ditetapkan. Proyek tersebut diduga mangkrak atau tidak selesai dikerjakan," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (1/9) malam
Tatan mengatakan kasus dugaan korupsi ini bermula pada Juli 2017. Saat itu, Saidurrahman memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat Proposal Pengajuan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama.
Jumlah anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 49,9 miliar. Kemudian Kementerian Agama menyetujui anggaran untuk pembangunan tersebut sebesar Rp 50 miliar.
"Tapi sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang dikerjakan oleh PT MBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya. Namun negara telah membayarkan 100 persen dalam pembangunan gedung tersebut," ungkapnya.
Menurut Tatan, usai dilakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor: R-64/PW02/5.1/2020 tanggal 14 Agustus 2020, ditemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp 10,3 miliar.
"Adapun barang bukti yang diamankan yaitu kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan TA 2018, dokumen-dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh tim ahli dari ITS Surabaya, LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut," pungkasnya.